JURNALIS.co.id – Tempat Uji Kompetensi (TUK) Ketapang Karya Kontruksi akan menggelar pelatihan dan uji kompetensi Sertifikasi Kerja Kontruksi (SKK). Rencananya kegiatan dilaksanakan mulai Senin (13/02) hingga Rabu (15/02) tahun 2023.
Penanggung Jawab TUK Ketapang, Alfian MT mengatakan, sejauh ini kesiapan TUK Ketapang terbilang tidak ada kendala jelang pelaksanaan uji kompetensi.
“Sesuai data, jumlah peserta yang ikut sebanyak 158 orang. Kegiatan akan dilangsungkan selama tiga hari, mulai Senin (pembukaan) sampai Rabu,” kata Alfian, Minggu (12/03/2023) sore.
Alfian menjelaskan, tekhnis kegiatan pelatihan sendiri dilakukan sekaligus atau secara kolektif. Karena di pelatihan terdapat dua jenjang, yakni jenjang empat dan jenjang enam.
“Dalam pelatihan kita menghadirkan lima Penguji dari pusat dan dua penguji dari Provinsi Kalbar. Sedangkan kita di Kabupaten hanya memfasilitasi, tujuannya guna mendukung pembangunan Ketapang,” jelasnya.
Sementara Ketua Gabungan Ahli Teknik Nasional Indonesia (Gatensi) Kalimantan Barat, Ir Sunaryo menyebut bahwa uji kompetensi di Ketapang tidak hanya diikuti Sarjana Tehnik. Melaikan juga diikuti jenjang D3, STM dan SMA.
“Informasinya dari Ketapang akan diikuti kurang lebih 160 peserta. Semoga tidak ada kendala dalam kegiatan, misalnya pada persoalan IT,” ujar Sunaryo.
Usai pelatihan, nantinya para peserta akan mendapat sertifikat dari pusat. Hanya saja masih perlu waktu selama beberapa hari setalah mengikuti kegiatan.
“Proses sertifikat dikeluarkan selama enam hari setelah mengikuti pelatihan. Yang mengeluarkan langsung dari pusat, yaitu BNSP,” timpal dia.
Ketua BPD Gapensi Kalbar, Ir H Mei Purwa Widodo menyambut baik terlaksananya uji kompetensi dan pelatihan SKK. Terlebih dalam waktu dekat akan ada perpanjangan dan pembaharuan badan usaha.
“Perpanjangan itu memerlukan persyaratan, antara lain SKK. Ke depan minimal satu perusahaan harus punya dua SKK. Bagi Gapensi kegiatan ini sangat baik, supaya anggota Gapensi Ketapang terverifikasi sebagai pelaku usaha kontruksi,” ungkapnya.
Dia menegaskan, menurut UU baru, SKK adalah syarat wajib. Pertama sebagai PJT, dan kedua sebagai PJB.
“Karena banyak yang belum punya, makanya dilakukan pelatihan oleh tempat uji kompetensi Ketapang Karya Kontruksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepada seluruh potensi akademik yang ada di Ketapang kiranya dapat mensertifikasi kemampuan jurusan. Sehingga dapat berkiprah menjadi support bagi perusahaan di Ketapang.
“Saya harap hasil pelatihan yang dilangsungkan beso memiliki dua output. Pertama peserta terverifikasi, kedua mengupdate kemampuan dan keterampilan sampai bisa bekerja di jasa kontruksi,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post