JURNALIS.co.id – Polsek Sekayam menangkap pengedar narkoba berinisial MY. Pelaku berusia 42 tahun, warga Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi mengatakan, pelaku MY diamankan di kontrakannya di Dusun Balai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam pada Kamis (23/02/2023) dini hari.
Pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 5 pil diduga ekstasi, dan uang senilai Rp127.000,” ungkap Pardosi.
Sejumlah barang bukti tersebut, dikatakan Kapolsek Sekayam, diakui kepemilikannya oleh pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polsek Sekayam guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Pardosi. (jul)
Discussion about this post