JURNALIS.co.id – Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Ketapang, Achmad Sholeh mendesak Dinas PUTR bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek sesuai kontrak.
Hel demikian disampaikan Sholeh merespon masih adanya proyek tahun 2022 di bawah Dinas PUTR Ketapang dilakukan perpanjangan waktu di tahun 2023.
“PUTR harus tegas menyikapi perusahaan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan. Sebab kesanggupan penyelesaian proyek menjadi komitmen pelaksana,” kata Sholeh, Jumat (03/03/2023).
Menurut dia, keterlambatan dalam pekerjaan hingga perpanjangan waktu di Ketapang memang sering terjadi, dan bisa dimaklumi.
Namun di balik itu, instansi yang bersangkutan harus mengambil langkah lain. Supaya ada efek jera bagi perusahaan yang terlambat. Misalnya seperti black list perusahaan tersebut.
“Hanya ada dua kata. Yakni berikan denda dan blacklist perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan kontrak kerja itu,” tegas Legislator Partai Golkar ini.
Dia menyebutkan, adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan beberapa aspek. Mulai dari tahap pelelangan di LPSE sampai terjadinya kontrak kerja.
“Jadi semua elemen, baik dari pihak dinas sampai ke kontraktor harus dievaluasi benar-benar. Agar di tahun berikutnya tidak terulang kembali,” ucapnya.
Tidak hanya desakan blacklist terhadap perusahaan terlambat, ia juga mendesak blacklist orang-orang dalam perusahaan. Seperti direksi maupun tenaga ahli. Karena bisa jadi satu orang tersebut menjadi direksi di beberapa perusahaan.
“Yang terlambat langsung saja di blacklist, termasuk direksi maupun tenaga ahlinya, sekalian itu bisa sebagai catatan. Keterlambatan atau tidak selesai pekerjaan merugikan masyarakat,” sambung dia.
Terkhusus LPSE, Sholeh meminta, jika memenangkan suatu perusahaan jangan hanya berdasarkan penawaran terendah. LPSE harus mengecek semua dukungan alat sampai kesiapan modal kerja perusahaan.
“Kalau kerja hanya mengandalkan pencairan uang muka, itu bukan perusahaan besar, tapi perusahaan yang hanya sekedar mendapatkan keuntungan belaka. Serta mengandalkan kedekatan kepada petinggi-petinggi daerah,” timpal dia.
Sebelumnya Kepala Dinas PUTR Ketapang, H Denery menegaskan, bagi perusahaan yang mengerjakan proyek tapi tidak mampu selesai sesuai kontrak, akan menjadi pertimbangan dan catatan pihaknya ke depan.
“Perusahaan yang terlambat tentu menjadi catatan tersendiri bagi Dinas PUTR,” ujarnya.
Untuk diketahui, sejauh ini ada beberapa perusahaan yang dilakukan perpanjangan waktu oleh Dinas PUTR dalam penyelesaian proyek. Di antaranya CV Ammar Mukti dan CV Sukran Generation.
CV Ammar Mukti merupakan pelaksana proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Tanjungpura – Ulak Medang – Tanah Merah senilai Rp9,5 miliar.
Sedangkan CV Sukran Generation sebagai pelaksana proyek lanjutan pembangunan jembatan gantung Dusun Lipat Gunting, Desa Suak Burung, Kecamatan Manis Mata senilai Rp813 juta.
Kedua perusahaan asal Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah itu sama-sama mandapat perpanjangan waktu selama 50 hari disertai denda sesuai aturan yang berlaku. (lim)
Discussion about this post