JURNALIS.co.id – Para Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) kecamatan se-Kabupaten Sanggau minta pihak PTPN XIII membatalkan pemecatan terhadap Petrus Sujono sebagai karyawan di perusahaan plat merah tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan para ketua DAD kecamatan saat bertemu perwakilan PTPN XIII di Kantor Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Selasa (07/03/2023).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu Heriyanto, Ketua DAD Kecamatan Kapuas Andreas Sisen, Ketua DAD Kecamatan Balai Salipus Sali, Ketua DAD Kecamatan Kembayan Thomas, Ketua DAD Kecamatan Beduai YS Sudarso, Ketua DAD Kecamatan Toba A Sukamto, Ketua DAD Kecamatan Noyan K Suhardi, Ketua DAD Kecamatan Tayan Hilir Yanto Laung dan Ketua DAD Kecamatan Entikong Antonius Angeu.
Sementara dari pihak PTPN XIII diwakilkan oleh Group Manager Wilayah Kalbar Sutrisno, Manager Pengelolan Plasma (PP) Wilayah Kalbar Aloysius ADW, Staf Bidang Urusan Rumah Tangga Yulius Jahin, Asisten TU Gunawan, Asisten Pengelolaan Plasma Andreas Sasmitaloka dan Asisten Plasma N.M Sinaga.
Pertemuan tersebut sempat berlangsung ‘panas’. Para ketua DAD kecamatan merasa tidak dihargai karena pihak yang hadir dari PTPN XIII bukan pengambil kebijakan.
“Yang kami undang adalah Direksi PTPN XIII, tapi beliau tidak hadir. Yang hadir tidak bisa mengambil keputusan apapun, itu yang membuat teman-teman ketua DAD kecamatan kecewa,” kata Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu Heriyanto usai pertemuan.
Ia menegaskan, ketua DAD kecamatan se-Kabupaten Sanggau akan terus mengawal persoalan ini dan meminta agar Petrus Sujono dipekerjakan kembali sebagai karyawan PTPN XIII.
“Kami minta pemecatan saudara Petrus Sujono yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur PTPN XIII Nomor : 13.05/KPTS/P/18/II/2023 segera dibatalkan,” ujar Heriyanto.
Pemecatan terhadap Petrus Sujono, dikatakan dia, mencederai rasa keadilan dan mencederai peradilan adat Dayak. Persoalan pencemaran nama baik tersebut, Heriyanto bilang, sebetulnya sudah diselesaikan sesuai peradilan adat Dayak.
“Persoalan pencemaran nama baik yang bergulir ke peradilan umum ini sebetulnya sudah diselesaikan secara hukum adat. Tapi kami kecewa, hukum adat kami tidak dihargai,” ucapnya.
Pihaknya, Heriyanto menyebut, menunggu itikad baik PTPN XIII sampai dengan tanggal 14 Februari 2023. “Paling lambat tanggal 14 Maret mendatang, harus sudah ada putusan pembatalan pemecatan Petrus Sujono,” tegasnya.
Sekedar informasi, kasus Petrus Sujono sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Saat ini ia masih menjalani masa hukuman selama 3 bulan di Rutan Kelas IIB Sanggau.
Petrus Sujono sebelumnya dilaporkan oleh Sutek P Mulih atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Perkara tersebut bergulir hingga ke upaya hukum kasasi.
Ditemui usai pertemuan, Staf Bidang Urusan Rumah Tangga PTPN XIII Yulius Jahin menyampaikan, ia bersama perwakilan lainnya hadir hanya untuk memenuhi undangan, tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan apapun terkait pemberhentian karyawan tersebut.
Namun demikian, ia memastikan permintaan pembatalan pemberhentian Petrus Sujono akan disampaikan ke pimpinan.
“Waktu tujuh hari ke depan akan kami maksimalkan, kami akan sampaikan ke direksi supaya dalam waktu tujuh hari ini ada keputusan. Ya mudah-mudahan keputusan yang sesuai harapan lah, sesuai dengan apa yang disampaikan bapak-bapak ketua DAD kecamatan tadi,” tutup Yulius. (jul)
Discussion about this post