JURNALIS.co.id – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meninjau langsung proses Pencatatan Perkawinan dan Pengesahan Anak yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kamis (16/03/2023). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi SIAK (PANTAS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya yang diikuti sebanyak 30 pasang.
Bupati Muda mengatakan dilakukan setelah mereka sudah melaksanakan perkawinan di hadapan pemuka agama dan sah secara agama. Seperti yang dilakukan pencatatan dilakukan bagi agama Kristen Protestan maupun Katolik yang sudah sah kawin secara di gereja, tapi belum dicatatkan.
“Begitu juga status anak masih ada catatan pinggir, tercantum anak ibu. Makanya itulah yang kita kejar, karena ini bagian dari pelayanan untuk membahagiakan,” ungkap Muda usai meninjau pencatatan perkawinan.
Dia mengatakan untuk yang musim, pihaknya juga melayani di capil sampai di desa-desa, sehingga semua masyarakat Kubu Raya terlayani. Hal ini dilakukan supaya memiliki status yang jelas, supaya tenang dan tidak menimbulkan hal- hal yang tidak diinginkan.
“Dan antisipasi jangan sampai jadi bom waktu. Jadi kita harus cegah itu. Kalau kita cegah itu, berarti ibadah kita juga untuk menyelamatkan semuanya, biar tenang pikiran. tidak ada konflik keluarga. Karena kalau kita biarkan, berarti pembiaran namanya, berarti kita ikut dosa juga,”katanya
Makanya, Muda juga mengajak semua termasuk pastor dan pendeta dan para kepala desa untuk mempercepat pencatatan ini, termasuk juga anak sudah lahir sebelum mereka disahkan secara agama.
“Nah ini kalau ada kasus seperti ini, ditangani di pengadilan negeri. Dan kami sudah bekerja sama, seperti tahun lalu 2022 sudah 179 pasang dan 600 lebih anak yang disahkan melalui penetapan dan pengadilan negeri yang datang ke Kubu Raya. Jadi setiap Jumat pengadilan negerinya datang ke Kubu Raya maupun di kantor camat untuk melakukan proses tersebut,” ucapnya.
Dia menambahkan, sepanjang 2022 dan 2023 juga sudah mulai, terutama menyelesaikan bagi yang statusnya seperti itu. Nanti pengadilan negeri yang akan datang termasuk di Kecamatan Sungai Ambawang untuk melayani hal tersebut di masyarakat. Begitu juga Ambawang dan Kuala Mandor terus perkuat untuk status- statusnya ini.
“Karena hal ini sangat penting dan banyak sekali hal yang utama dan urgen, termasuk urusan statusnya yang belum dicatatkan anaknya, statusnya anak ibu saja, bukan anak bapak. Inikan jadi problem. Kalau terjadi masalah waris dan sebagainya, ini yang jadi celah-celah yang bisa membahayakan bagi kepentingan anak-anak dan keluarga,” tegasnya.
Yang pasti, lanjut Muda, segala sesuatu juga akan lebih mudah dokumennya nanti dan akan membuat pelayanan-pelayanan lainnya juga akan lebih baik.
“Jadi yang belum, kita sisir sekarang, kerjasama lah dengan semua baik walubi, permabudi, baik persekutuan gereja maupun juga paroki dan semuanya kita kerjasama untuk mempercepat umatnya bisa terlayani,” katanya
Sedangkan, untuk yang muslim, dilakukan dengan itsbat nikah dan pengadilan agama, seperti tanggal 20 yang akan datang dilakukan itsbat nikah di Kecamatan Kuala Mandor.
“Jadi terus menerus sama-sama semuanya dilakukan, terus bergerak, supaya semakin membuat semua rumah tangga di Kubu Raya mengejar bahagia, tenang semuanya,” ucap Muda.
Dia menambahkan, untuk persyaratannya mulai dari keterangan di desa sampai kepada keterangan hal-hal yang menyangkut pernikahan. Dan yang pasti ada bukti-bukti awal, misalnya seperti mereka melakukan pernikahan di gereja maupun juga bukti surat.
“Pasti ada, kemudian juga KK, KTP dan sebagainya dan juga ada syarat-syarat lain yang ditentukan melalui capil. Itu semua bisa dilakukan, bisa dilakukan melalui desa dan sama-sama, karena syarat-syaratnya tidak terlalu rumit sebetulnya, tinggal kita kumpulkan. Dan cepat kita keluarkan langsung, saat ini juga mereka lebih kencang lagi menghimpun data masyarakat, supaya kita lebih cepat, lebih banyak lagi kalau bisa sih lebih banyak,” harap Muda. (sym)
Discussion about this post