JURNALIS.co.id – Kebijakan pemerintah melarang impor pakaian bekas mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad. Legislator Partai Nasdem ini menilai, selain mengeluarkan larangan, pemerintah seharusnya juga memberikan solusi kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidup mereka dari berjualan pakaian bekasi impor.
“Sebab, usaha pakaian bekas telah menjadi penopang hidup masyarakat. Bahkan, berkontribusi bagi penyediaan lapangan pekerjaan,” katanya kepada wartawan, Senin (20/03/2023).
Dia menilai larangan impor pakaian bekas memiliki sisi positif dan negatif. Satu sisi, Indonesia dianggap sebagai tempat sampah pakaian bekas dari luar negeri yang dinilai berimbas pada industri dalam negeri.
“Namun di sisi lain industri pakaian bekas juga berdampak pada ekonomi masyarakat. Di Pontianak, tak sedikit usaha pakaian bekas yang diberi nama lelong yang beroperasi. Banyak warga menggantungkan hidup dari sana,” tuturnya.
Untuk itulah, pemerintah jangan langsung melakukan penertiban usaha lelong tanpa solusi yang diberikan.
“Sekarang dilarang solusi seperti apa? Harus ada solusi, misalnya menyediakan lapangan kerja baru,” kata dia.
Kapolri pun diminta tak langsung menertibkan usaha tersebut, namun memberi tenggat waktu untuk masyarakat, sambil mencari usaha baru.
“Jangan hanya menutup usaha mereka. Apalagi, jelang Idul Fitri. Kita tak mau mereka terdampak secara ekonomi, apalagi belakangan ini kriminalitas meningkat,” pungkasnya. (lov)
Discussion about this post