JURNALIS.co.id- Sebanyak 59 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Putussibau diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Jumlah penghuni Rutan Putussibau ini ada 102 orang. 59 orang warga binaan Rutan Putussibau kami usulkan mendapatkan remisi Lebaran tahun ini,” kata Johan Efendy Kepala Rutan Putussibau, Selasa (04/04/2023).
Efendy mengatakan remisi hari raya yang diterima setiap warga binaan tersebut mulai dari 15 hari hingga dua bulan dikurangi masa tahanannya.
Dari 59 orang warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi lebaran ini di antaranya 15 hari 21 orang, sebulan 35 orang, satu bulan 15 hari 1 orang dan 2 bulan 1 orang.
“Jadi untuk warga binaan yang dapat remisi langsung bebas tidak ada,” ucapnya.
Efendy menjelaskan lamanya waktu pengurangan masa tahanan ini tergantung sudah berapa kali narapidana menerima remisi selama menjalani hukuman di Rutan setempat.
“Mudah-mudahan usulan yang kami ajukan disetujui karena mereka yang diusulkan ini telah memenuhi syarat mendapat remisi, antara lain sudah mendapat putusan serta eksekusi dari kejaksaan dan pengadilan di persidangan,” ujarnya.
Selain itu, pemberian remisi juga mengingat narapidana sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Rutan Putussibau. (opik)
Discussion about this post