JURNALIS.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan dua orang masing-masing AZ dan AL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk petani di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020.
AZ merupakan pengurus KUD Sinar Mulia. Sementara AL merupakan seorang pengusaha kelapa sawit. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2023.
Namun setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan. “Secara teknis, pasti (ada) pertimbangan dari penyidik. Yang pastinya (kedua tersangka) kooperatif,” kata Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (03/04/2023) malam.
Ia menerangkan, saat diperiksa oleh penyidik, keduanya turut didampingi penasehat hukumnya. Dalam program PSR Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019 dan 2020, disampaikan Adi, KUD Sinar Mulia menerima dana PSR dalam tiga tahap.
“Tahap pertama pada bulan Oktober 2019. Kemudian tahap kedua pada Januari 2020 dan tahap ketiga pada Juli 2020. Pada bulan Juli 2020, KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan PSR senilai Rp 8,709 miliar,” ungkapnya.
Adi menerangkan, untuk program PSR tahap ketiga tersebut, tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang dengan usulan luasan 290,33 hektar.
Dari luasan tersebut, dibeberkan dia, terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh AZ yang diketahuinya dimiliki oleh satu orang yang sama yakni milik AL. Untuk satu kapling lahan yang diajukan, luasannya dua hektar dan setiap penerima PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal dua kapling lahan atau 4 hektar.
“Di sini, AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan. Padahal, faktanya lahan tersebut sudah dijual kepada AL yang kemudian diusulkan (oleh AL) menjadi peserta PSR,” kata Adi.
Modusnya, lanjut dia, pengajuan tetap dilakukan tetapi dengan meminta kelengkapan dokumen dari pemilik asal. Sehingga, seolah-olah kebun yang diajukan tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya.
“AZ dan AL ini tahu program PSR yang diberikan pada Pekebun paling luas dua kapling atau 4 hektar per orang saja yang menjadi haknya. Maka, dengan dugaan penyimpangan itu, data 13 kapling lahan milik AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara,” kelas Adi.
Perbuatan AZ yang telah mengusulkan dan menggunakan Sertifikat Hak Milik sebanyak 15 kapling lahan milik AL, dan perbuatan AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan PSR bertentangan dengan Permentan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Perbuatan yang dilakukan AZ dan AL ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp750 juta,” pungkas Adi. (jul)
Discussion about this post