JURNALIS.co.id – Partai Demokrat Kabupaten Kubu Raya meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko.
“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh KSP Moeldoko dan JAM,” harap Ketua DPC Partai Demokrat Kubu Raya, Teguh Wibowo, Rabu (05/04/2023).
Menurut Teguh, PK oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara. Surat DPC Partai Demokrat Kubu Raya itu disampaikan pada Senin (03/04/2023) ke Mahkamah Agung RI melalu Ketua Pengadilan Negeri Mempawah perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Disebutkan Teguh bahwa hingga saat ini DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum dan Teuku Refky Harsya selaku Sekretaris Jenderal dengan masa bhakti 2020-2025. Kepemimpinan ini telah disahkan oleh MenkumHAM RI berdasarkan Surat Keputusan No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020.
“Apalagi 16 kali gugatan termasuk kasasi yang diajukan KSP Moeldoko dan JAM telah ditolak oleh pengadilan. Jadi, jelas bahwa yang diajukannya tidak sah dan tidak diakui,” tegasnya.
PK yang diajukan KSP Moeldoko dan JAM menurut Teguh juga tidak ada dasar hukum, sebab empat bukti baru (Novum) bukan lah bukti baru. Karena pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. (sym)
Discussion about this post