JURNALIS.co.id – Dalam kurun waktu seminggu, tiga Pos di jajaran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani menerima penyerahan sebanyak sembilan pucuk senjata api (senpi) rakitan dari masyarakat perbatasan. Pos Komando Taktis menerima satu pucuk, Pos Sungai Seria tujuh pucuk dan Pos Sungai Tekam satu pucuk.
Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo menyampaikan penyerahan senpi ilegal dilakukan di tiga Pos Satgas ini merupakan hasil kerja sama antarwarga dengan anggotanya di desa binaan masing-masing. Personel Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani berhasil memberikan pengertian dan membujuk warga untuk mau menyerahkan senpi kepada TNI.
“Karena bahayanya menyimpan barang tersebut,” katanya, Rabu (05/04/2023).
Dijelaskannya, penyerahan pertama dilakuakn salah satu warga Dusun Badau II, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, atas nama RN (55) berlangsung di Pos Kotis pada Kamis (30/03/2023). Kemudian di Desa Sei Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Senin (03/04/2023) masyarakat melalui ketua adatnya Ranggut (57) menyerahkan tujuh pucuk senpi kepada Danpos Sungai Seria. Di mana pos ini merupakan pos satgas yang baru terbentuk kurang lebih tiga bulan dan sudah mampu menumbuhkan kepercayaan bagi warga di desa sekitarnya.
“Dan pada hari Selasa (04/04/2023) juga ada penyerahan senjata api rakitan oleh warga Desa Sungai Tekam Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau atas nama AH (44),” ujarnya.
Dansatgas menyampaikan dengan adanya penyerahan senpi rakitan ini membuktikan adanya kedekatan dan telah terjalin hubungan emosional yang baik antara Satgas Pamtas dengan warga di desa binaan masing-masing melalui kegiatan komsos yang humanis.
“Sehingga masyarakat akan percaya kepada TNI-AD yang sedang bertugas di wilayah perbatasan,” ucapnya.
Dansatgas menjelaskan bahwa kepemilikan senpi sudah diatur secara terbatas. Di lingkungan kepolisian dan TNI sendiri terdapat peraturan mengenai prosedur kepemilikan dan syarat tertentu untuk memiliki senjata api. Sedangkan mengenai penyalahgunaan kepemilikan senpi tanpa memiliki izin atau ilegal disebutkan sebagai tindak pidana khusus dengan hukuman berat menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada Pasal 1 ayat (1).
“Kita akan terus memberikan arahan dan pengertian akan bahaya dan melanggar hukum dalam memiliki senpi tanpa izin dan juga bahayanya apabila senpi itu ada ditangan warga yang salah,” ungkapnya.
Senpi rakitan tersebut, sambung Dansatgas, untuk sementara telah diamankan dan disimpan di gudang senjata Pos masing-masing. Untuk Pos Sungai Seria dan Pos Sungai Tekam, senpi ini nantinya akan dikumpulkan di Pos Kout Satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani sebagai barang bukti.
Sementara Ranggut (57) Ketua Adat Desa Sungai Seria mewakili warga memberikan ucapan terima kasih atas imbauan dan edukasi yang selama ini diberikan oleh personel Satgas Pamtas kepada masyarakat di wilayah perbatasan.
“Saya mewakili masyarakat Desa Sei Seria sangat berterimakasih kepada bapak-bapak anggota Satgas Pamtas yang sudah memberikan edukasi dan dapat membuka wawasan kami tentang bahanya memiliki senjata api secara ilegal,” pungkas Ranggut. (opik)
Discussion about this post