JURNALIS.co.id – Satreskrim Polres Sanggau tengah mendalami kasus kebocoran kolam limbah PT Agri Sentral Lestari (ASL) di Dusun Danau Teluk, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir.
Diketahui, kolam limbah nomor lima milik perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut bocor pada 23 April 2024 dan mencemari sungai di wilayah tersebut. Air sungai berbau dan berwarna hitam. Akibatnya, bangkai ikan kecil dan ukuran besar terapung di sungai, termasuk di keramba ikan milik warga sekitar.
“Masih dalam penyelidikan. Sampel air di sungai yang berdekatan dengan kolam limbah PT ASL yang bocor telah kita ambil dan dikirim ke Sucofindo. Kita masih menunggu hasil uji lab-nya,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri dihubungi melalu pesan WhatsApp, Rabu (03/05/2023).
Ia menerangkan, sejumlah pihak telah diambil keterangannya terkait kasus tersebut.
“Kami sudah lakukan interogasi terhadap pihak perusahan dan beberapa warga terdampak. Dan sudah koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas LH, puskesmas dan ahli Sucofindo,” ujarnya.
Sulastri mengungkapkan kolam limbah yang bocor telah diperbaiki pihak perusahaan. Kepastian itu didapat setelah ia bersama Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, Dinas LH Kalbar, Dinas LH Sanggau, Komisi III DPRD Sanggau dan pihak Polda melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami cek TKP lagi bersama dengan LH kabupaten, provinsi dan Polda, termasuk Ketua Komisi III DPRD Sanggau. Yang jelas tadi setelah dicek, upaya dari pihak perusahaan untuk perbaikan tanggul dilaksanakan,” ungkapnya.
Sulastri menambahkan kemungkinan besar penanganan penyelidikan kasus tersebut dilanjutkan oleh Dinas LH Kalbar dan Polda Kalbar. (jul)
Discussion about this post