
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Opini WTP ini untuk yang ke-9 kalinya dan diraih secara berturut-turut.
Opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar Wahyu Priyono kepada Bupati Sanggau Paolus Hadi di Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar di Pontianak, Selasa (19/05/2023).
BPK menilai Pemkab Sanggau dalam menyusun LKPD telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak dapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar Wahyu Priyono berharap, pemerintah daerah segera melaksanakan kewajibannya untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam waktu 60 hari sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wahyu Priyono juga menerangkan terkait permasalahan aset, permasalahan yang berkaitan dengan belanja, dan permasalahan yang berkaitan dengan pendapatan. (jul)
Discussion about this post