
JURNALIS.co.id – Dua terdakwa kasus narkoba yang ditangkap polisi pada 10 Januari 2023 yakni Ahyanto dan Dedi merupakan warga Kecamatan Suhaid dan Selimbau hingga hari ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau. Dari dua terdakwa ini diketahui bahwa salah satunya merupakan bandar narkotika yakni Ahyanto.
“Ahyanto saat itu ditangkap oleh polisi saat bertransaksi dengan polisi (undercover polisi) di Suhaid barang buktinya 0,70 gram. Sementara Dedi ditangkap polisi di rumahnya Selimbau, namun tidak ditemukan barang bukti, tetapi barang bukti milik Ahyanto itu didapatkan dari Dedi dan si Dedi ini juga sudah mengakui,” kata Arin Julianto JPU Kejari Kapuas Hulu, Jumat (12/05/2023).
Arin mengatakan, pada persidangan sebelumnya dua terdakwa ini dituntut 6,6 tahun penjara karena melanggar pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

“Minggu depan kembali sidangnya dengan agenda putusan,” ucapnya.
Arin menjelaskan terdakwa Ahyanto bisa dikatakan bandar narkotika. Namun bukanlah bandar besar, melainkan hanya bandar kecil. Karena dari fakta persidangan kemarin memang dapat dikatakan Ahyanto sebagai bandar, walau terdakwa tidak mengakui. Cuma dari keterangan saksi dan lainnya bahwa Ahyanto merupakan ketua di lingkungan pertemanan mereka.
“Jadi dari fakta persidangan bahwa Ahyanto ini yang menjual narkoba kesana kemari. Ini berdasarkan keterangan para saksi di persidangan,” ujarnya.
Arin mengatakan tuntutan yang dilakukan pihaknya terhadap bandar terdakwa Ahyanto memang barang buktinya sedikit. Hanya saja perbuatan terdakwa dalam mengedarkan barang haram tersebut yang memberatkannya.

“Barang buktinya tidak sampai 1 gram, namun karena dia ini adalah bandar dilingkaran teman-temannya. Tapi Ahyanto ini bukan bandar besar, Tapi terdakwa ini merupakan target operasi polisi,” ujarnya.
Sambung Arin, selama menangani perkara narkotika, dirinya baru pertama ini menangani perkara narkoba dengan terdakwanya sebagai bandar hingga persidangan.
“Selama ini kasus narkotika hingga persidangan itu kebanyakan terdakwanya pengguna,” pungkas Arin. (opik)
Discussion about this post