
JURNALIS.co.id – KPU Kapuas Hulu menjadi yang pertama di Kalbar melindungi tenaga adhoc melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga adhoc KPU Kapuas Hulu tersebut ditandai dengan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) pihak BPJS cabang Kapuas Hulu dan KPU Kapuas Hulu, Jumat (12/05/2023).
MoU yang dihadiri oleh Plt Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Nanda Shidiq Saputra, dua Komisioner KPU Kapuas Hulu dan Sekretaris KPU Kapuas Hulu Dahniar.
Nanda Shidiq Saputra Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu menyampaikan, pihaknya mengapresiasi KPU Kapuas Hulu yang sudah melindungi tenaga adhoc nya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“KPU Kapuas Hulu pertama di Kalbar yang melindungi seluruh badan adhoc nya. Ini salah satu bentuk kepedulian yang luar biasa,” katanya.
Pria disapa Nanda ini mengatakan tenaga adhoc yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini melalui dua program jaminan yakni jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
“Dua program ini memang wajib yang harus didapatkan bagi seluruh pekerja yang ada di Indonesia terutama untuk menyambut pesta demokrasi karena kita harus berkaca pada Pemilu sebelumnya yang banyak risiko yang menimpa para penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Lanjut Nanda, selain dari KPU Kapuas Hulu yang melindungi tenaga adhoc melalui program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga nanti akan berkomunikasi juga dengan Bawaslu Kapuas Hulu agar penyelenggara Pemilu Bawaslu dapat terlindungi juga.
“Mudah-mudahan melalui KPU Kapuas Hulu yang melindungi tenaga adhoc nya ini menjadi role model bagi KPU di Kabupaten Kota di KalbaKalbar,” ungkap Nanda.
Sementara Mohammad Yusuf Plt Ketua KPU Kapuas Hulu menyampaikan bahwa adanya perlindungan tenaga adhoc melalui program BPJS Ketenagakerjaan tentunya sangat perlu karena ini juga sesuai arahan dari KPU RI.
“Kita perlu memasukkan tenaga adhoc ini ke asuransi agar pada saat tahapan Pemilu terjadi sesuatu kepada mereka, maka sudah ada santunan yang diberikan kepada mereka,” ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan dulu memang ketika terjadi sesuatu kepada tenaga adhoc, anggaran untuk santunan mereka sudah tersedia, namun sekarang sudah tidak lagi sehingga harapan pihaknya melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membantu badan adhoc ketika terjadi sesuatu saat menjalankan tugasnya.
“Ada 1922 tenaga adhoc yang kita lindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini. Ini belum termasuk dengan KPPS,” pungkas Yusuf. (opik)
Discussion about this post