JURNALIS.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang putusan kasus pencabulan anak bawah umur yang terjadi di salah satu Yayasan Panti Asuhan Ketapang dengan pelaku IS, Rabu (17/05/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Majelis Hakim PN Ketapang memutuskan bahwa pelaku dihukum mati. Putusan tersebut juga sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Intel Kejaksaan, Panter Rivay Sinambela membenarkan soal putusan mati terhadap pelaku oleh Majelis Hakim PN Ketapang tersebut.
“Pelaku diputus mati. Tuntutan JPU hukuman mati. Jadi tuntutan dan putusan Majelis Hakim sudah sesuai,” kata Panter kepada JURNALIS.co.id, Rabu (17/05/2023).
Saat disinggung soal pertimbangan hingga dijatuhi hukuman mati, Panter mempersilahkan awak media untuk melihat di salinan putusan Pengadilan. Namun secara kewenangan, Kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan itu.
“Satu-satunya yang punya kewenangan mengeksekusi putusan pidana cuma jaksa. Menyangkut cara ada di KUHP,” ujarnya. (lim)
Discussion about this post