JURNALIS.co id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau menjatuhkan vonis lima tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (22/05/2023).
Dua terdakwa kasus narkoba yang ditangkap polisi pada 10 Januari 2023 yakni Ahyanto dan Dedi merupakan warga Kecamatan Suhaid dan Selimbau. Dari dua terdakwa ini diketahui bahwa salah satunya merupakan bandar narkotika yakni Ahyanto.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Putussibau ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu yakni 6,6 tahun.
Terhadap vonis yang sudah ditetapkan PN Putussibau ini, kuasa hukum dua terdakwa yakni Fian Wely melakukan banding. Fian menilai penangkapan kedua kliennya ada tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Fian menyampaikan bahwa para terdakwa dituntut JPU dengan dakwaan alternatif pertama yaitu perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan pidana penjara 6,6 tahun.
“Perkara terdakwa sudah diputus majelis hakim dengan pidana penjara lima tahun. Dan kita banding,” ucapnya.
Fian menjelaskan, menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 79 yang menyebutkan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 huruf J dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.
Menurut pasal ini jelas bahwa serangkaian tindakan penyidik dalam melakukan pembelian terselubung narkotika wajib untuk disertai dengan surat perintah pimpinan yakni Kapolres Kapuas Hulu.
“Apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang terbukti dalam persidangan yang mana tindakan penyidik dalam melakukan pembelian terselubung atau under cover buy tersebut tidak dapat menunjukkan di persidangan surat perintah yang dimaksud. Sehingga menurut kami hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap para terdakwa. Karena bagaimana mungkin suatu penegakkan hukum dilaksanakan dengan melanggar hukum,” terangnya.
Untuk itu, kata Fian, penegakkan hukum yang melanggar tersebut kembali terwujud dari tindakan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Di mana dalam penanganan perkara para terdakwa terhadap keterangan dan kehadiran saksi khiuusnya Ruslyadi dan Bayu tidak dijadikan tersangka atau terdakwa dalam perkara ini.
“Faktanya saksi tersebut sama-sama menggunakan sabu dengan para terdakwa. Ditambah lagi dengan tidak dihadirkannya Jumiatno (saksi penangkap) dengan tidak disertai dengan alasan yang sah secara hukum serta saksi penangkap yang dihadirkan dalam persidangan adalah saksi yang tidak mengerti dan tidak berkompeten dalam perkara ini. Sehingga menurut kami terdapat ketidakadilan dalam upaya pengungkapan perkara ini dan kami duga ada permainan dalam perkara ini,” ujar Fian.
Sambung Fian, dalam perkara ini dirinya menilai terdapat adanya inkonsisten atau kontradiktif antara surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum yang saling bertentangan. Dimana JPU tidak dapat membuktikan bukti dalil-dalil dakwaanya yang menyatakan bahwa pengungkapan perkara ini dilakukan secara pembelian terselubung. Sehingga apa yang menjadi dalil dakwaan dan fakta hukum di persidangan tidak saling bersesuaian. Sehingga terkesan hanya memberatkan para terdakwa.
“Makanya dengan putusan hakim ini kami akan melakukan banding sebagai upaya untuk mencari keadilan klien kami. Selain itu kami pun akan menyampaikan ke instansi kepolisian tertinggi Polri terkait proses undercover buy yang dilakukan tanpa surat perintah sesuai UU. Mudah-mudahan nanti dari Polri menjadi atensi yang serius terhadap hal tersebut,” ungkap Fian.
Sementara Arin Julianto JPU Kejari Kapuas Hulu mengatakan terhadap perkara narkotika dengan terdakwa Ahyanto dan Dedi sudah divonis hakim bersalah pada Selasa (22/05/2023). Keduanya divonis hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Mereka terbukti melanggar pasal 114 sebagai penjual dan pembeli,” ucapnya.
Arin menyampaikan kuasa hukum dua terdakwa melakukan banding terhadap putusan yang dilakukan majelis hakim.
“Kemarin pasca putusan dari majelis hakim, kita pikir-pikir juga. Karena para terdakwa juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Jadi pikir-pikir itu selama tujuh hari,” sebut Arin.
Senada, Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan bahwa terhadap perkara narkotika dengan terdakwa Ahyanto dan Dedi kemarin sudah diputus dengan hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Tapi kuasa hukumnya melakuka banding,” pungkas Crista. (opik)
Discussion about this post