
JURNALIS.co.id – Semangat penambak di Kabupaten Kapuas Hulu melakukan ekspor ikan ke Malaysia mulai bergerak naik. Ikan yang diekspor seperti Tapah, Jelawat, Seladang, Tengalan, dan Semah.
Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau Teguh Priyadi menyampaikan selain sebagai pintu keluar masuk Indonesia – Malaysia bagi warga Kapuas Hulu dan sekitarnya, PLBN Badau juga menjadi jalur resmi bagi pelaku usaha untuk ekspor. Untuk ekspor ikan meningkat sejak Maret 2023.
“Saat ini pelaku usaha ikan terlihat sangat antusias dalam memasarkan atau menjual komoditas ikan ke negara Malaysia, hal tersebut didukung data dari petugas Karantina Ikan sejak Maret 2023 hingga 16 Mei 2023 terhitung sudah 29 kali dilaksanakan kegiatan ekspor komoditas perikanan,” katanya, Selasa (23/05/2023).
Teguh berharap keberadaan PLBN Badau sebagai jalur resmi membuka peluang bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dan sekitarnya untuk memasarkan komoditas ikan ke luar negeri sebagai bagian dari upaya peningkatan ekonomi.
Ditambahkan Agustinus selaku Penanggungjawab Unit Pengolah Ikan PT Mitra Arwana Indonesia yang berlokasi di Desa Landjak, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu menjadi pelopor dalam memasarkan komoditas ikan ke Malaysia menyampaikan, pihaknya telah mengantongi izin ekspor dan memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu Berdasarkan Konsep HACCP di bulan Maret 2023.
“Dengan izin ekspor yang kami pegang sejauh ini memudahkan para Penambak untuk bisa menjual komoditas ikan ke luar negeri. PT Mitra Arwana Indonesia sifatnya penampung dan memasarkan ke Malaysia, jadi tidak tertutup kemungkinan bagi penambak lain bisa bergabung untuk menambah kuota ekspor kedepan,” ujarnya.
Agustinus mengatakan sejak aktivitas ekspor ini dibuka, pihaknya mulai melakukan penjualan ke luar negeri pada bulan Maret 2023.
“Kami mengekspor minimal 200 Kg setiap kali ekspor, batas ini menjadi standar untuk pertimbangan biaya pengiriman,” ucapnya.
Sementara Koordinator Karantina Ikan Wilayah Kerja Badau Septyardhi Haryono menjelaskan bahwa kegiatan ekspor komoditas ikan ini terlaksana karena para pelaku usaha ikan telah melengkapi syarat-syarat administrasinya. Mereka telah memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu Berdasarkan Konsep HACCP di bulan Maret 2023.
“Setelah memenuhi semua kelengkapan persyaratan ekspor karantina ikan, Komoditas ikan tersebut kami periksa saat melintas di PLBN Badau dan apabila menunjukkan hasil ikan yg memenuhi syarat mutu, maka kami izinkan untuk di ekspor ke Malaysia,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post