JURNALIS.co.id – Upaya percobaan melarikan diri dari Rutan Kelas II B Sambas gagal, FS malah menderita luka-luka. Pasalnya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini berupaya kabur dengan memanjat pagar kawat berduri, Kamis (01/06/2023).
Kepala Rutan Kelas IIB Sambas, Luhur Prasaja mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 11.58 WIB petugas Pos 3 mendapatkan laporan dari WBP tamping pos 3 adanya gerak-gerik mencurigakan dari salah seorang narapidana berada di sekitar pagar besi dan area brandgang. FS berusaha melihat situasi pagar tembok dan pos menara 2.
“Pos menara 2 segera melaporkan hal tersebut kepada petugas pos 3. Petugas pos 3 langsung melaporkan hal tersebut ke jajaran staf KPR yang kebetulan pada saat itu sedang briefing bersama Kepala Rutan,” kata Luhur, Jumat (02/06/2023).
Setelah mendapatkan laporan, kata Luhur, petugas staf KPR langsung mengambil tindakan menuju TKP dan melakukan pengecekan CCTV. Sehingga diketahui WBP berinisial FS itu telah melewati pagar besi dengan kawat berduri.
“Hasil pantauan CCTV oleh staf KPR, terlihat FS sekitar pukul 11.58 ba’da salat Dzuhur telah melewati pagar besi berkawat dan berada di sekitar brandgang mendekati pagar tembok, namun dipergoki WBP lain yang bertugas sebagai tamping pos 3 yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pos 3,” jelasnya.
Hingga akhirnya petugas langsung ke lokasi dan berupaya mengamankan FS. Selanjutnya, WBP tersebut langsung straff Cell untuk dilakukan pengamanan lebih ketat guna menghindari percobaan pelarian diri lagi.
“Selanjutnya petugas menghubungi staf KPR untuk kemudian melakukan tindakan cepat mengamankan TKP dan WBP tersebut. Sebagai bukti terdapat rekaman CCTV dan luka-luka pada beberapa bagian tubuh WBP serta baju yang dipakai saat melakukan percobaan melarikan diri,” terangnya.
“Tindakan keamanan terhadap WBP bersinisial FS telah dilakukan oleh petugas dengan membuat BAP dan memasukkan WBP tersebut ke straff cell serta melakukan pemulihan keamanan lingkungan Rutan Kelas IIB Sambas,” sambung Luhur.
Akibat perbuatannya, FS dipindahkan ke UPT lain karena telah berupaya kabur. Sementara WBP yang melaporkan kejadian tersebut mendapat reward dari pihak Rutan Kelas IIBÂ Sambas.
Untuk diketahui, FS merupakan WBP kasus pencurian dengan lama pidana dua tahun penjara. Sisa pidana satu tahun, satu bulan, 21 hari. (gun)
Discussion about this post