
JURNALIS.co.id – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Sanggau atas kasus petambangan emas tanpa izin (PETI) terus mendapat sorotan publik. Kali ini, kritikan datang dari Walhi Kalimantan Barat.
Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam mengatakan langkah Polres Sanggau yang menerbitkan SP3 atas sejumlah orang penambang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka mengesankan adanya ketidakselarasan atau bertentangan dengan komitmen yang dinyatakan Kapolda Kalbar.
“Langkah mundur ini berpotensi membuat redupnya kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur penegak hukum seiring penegasan Kapolda akhir-akhir ini,” ujarnya, Jumat (02/06/2023).
Terlebih, dikatakan Adam, proses penyelesaiannya terkesan tertutup, publik tidak mengetahui secara detail bagaimana prosesnya hingga terbitnya SP3. Termasuk tidak adanya penjelasan mengenai ketentuan yang menyebabkan perlunya SP3 diterbitkan.

“Atas keputusan SP3 tersebut, karena terkait dengan marwah aparat penegak hukum di mata publik, maka kita berharap agar Bapak Kapolda dapat memberi penjelasan dan penegasan terkait dengan keputusan Polres Sanggau ini, yang bila kita lihat tidak sejalan dengan komitmen Kapolda untuk melakukan pemberantasan praktik ilegal, termasuk mengenai penambangan,” tegas Adam.
Mengutip pernyataan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau di media beberapa waktu lalu yang menyatakan PT SPM yang tidak memiliki izin melakukan eksploitasi di sungai, ia menyebut, maka mestinya hal ini bisa menjadi rujukan dalam mengembangkan temuan lapangan berkenaan dengan praktik perusahaan yang diduga tidak sejalan dengan regulasi yang ada.

“Bagaimana pun, karena pernyataan komitmen saat mulai menjabat beberapa waktu lalu disampaikan Kapolda, maka publik tentu saja menunggu sejauh mana kebenaran dari pernyataan tersebut sungguh menjadi kenyataan. Tentu harapannya tidak kedaluwarsa hanya sebatas sampai 100 hari kerja semata,” kata Adam.
Pada siai lain, kata dia, praktik penambangan emas oleh warga selama ini penuh dilema dan itu tidak dapat dipungkiri. Karena praktik ilegal di mata hukum pada akhirnya dihadapkan pada potensi adanya penertiban dan tindakan hukum oleh aparatur penegak hukum.
Sebagai jalan tengah, menurut Adam, perlu memastikan agar adanya kebijakan pengalokasian wilayah pertambangan rakyat melalui izin yang diberikan sesuai aturan. Sehingga ada kepastian hukum bagi rakyat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas menambang emas.
“Dengan begitu, selain akan lebih mudah dikontrol dengan adanya pembatasan luasan dan pihak yang melakukannya, juga bisa berkontribusi bagi pendapatan daerah. Nah, WPR ini mestinya menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk menjawab dilema sekitar penambangan emas oleh rakyat agar diusahakan,” pungkas Adam. (jul)





Discussion about this post