JURNALIS.co.id – Hingga hari ini baru ada empat paket pekerjaan di Kabupaten Kapuas Hulu yang masuk proses tender atau lelang. Satu paket di Dinas Pendidikan dan tiga dari Dinas PUPR Kapuas Hulu.
“Pembangunan SDN 01 Putussibau dari Dinas Pendidikan, penanganan long segment ruas jalan Simpang Silat (Miau Merah) – Nanga Silat, Penanganan Long Segment ruas jalan Simpang Empat Suruk – Nanga Payang dan Penanganan Long Segment ruas jalan Simpang Sayut – Nanga Sarai,” terang Wakhid Fathoni Julianto, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (09/06/2023).
Pria disapa Toni ini menyampaikan total anggaran dari empat paket yang baru masuk tender tersebut sebesar Rp64,1 miliar.
Untuk mempercepat proses usulan tender, kata Toni, pihaknya juga sudah lama menyurati beberapa OPD sejak 9 Desember 2022 lalu tentang percepatan usulan paket pengajuan tender pekerjaan konstruksi dan paket pengadaan jasa konsultansi kontruksi anggaran 2023.
“Sudah sering kita surati untuk proses percepatan tender, terutama kepada dinas yang ada kerja konstruksi seperti Dinas Pendidikan maupun PUPR,” jelasnya.
Toni mengingatkan kepada OPD untuk segera menyampaikan proyek yang sudah siap ditender untuk segera dilakukan pelelangan. Hal ini dilakukan agar ke depan proses tender bisa dilakukan dengan cepat dan proyek bisa dikerjakan dengan waktu lebih awal.
“Lelang proyek fisik hendaknya disesuaikan dengan kondisi cuaca sehingga tidak mempengaruhi pekerjaan proyek. Kalau tak cepat dilakukan kemungkinan besar pekerjaan terlambat,” ujarnya.
Toni mengatakan pada tahun 2022 lalu sebanyak 84 paket yang di tender dengan total dana Rp235 miliar untuk konstruksi dan Rp8,5 miliar untuk konsultan. Sementara ada 10 paket yang batal dengan total nilai Rp7,4 miliar.
“Paket yang batal ini dikarenakan ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung, waktu yang sudah mau habis dan lainnya,” ungkapnya.
Sambung Toni, dirinya mengingatkan kepada OPD dalam hal pemakaian pengadaan jangan sampai memecah paket dengan maksud menghindari tender atau seleksi karena ini berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 20 huruf D.
“Kemudian menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia,” pungkas Toni. (opik)
Discussion about this post