JURNALIS.co.id – Sekretaris Daerah Ketapang Alexander Wilyo menghadiri upacara adat Kolatn Kabarutn Sayak Rampang Padi di Desa Demit, Kecamatan Sandai, Jumat (09/06/2023).
Dalam sambutannya, Sekda berharap acara adatĀ tahunan Kolatn Kabarutn Sayak Rampang Padi tetapĀ dipertahankan. Dirinya mendukung penuh kegiatan adat tersebut.
“Saya atas nama pribadi, Sekda dan Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh mewakili Pemerintah mendukung penuh kegiatan semacam ini,” kata Alex.
Alex berpendapat, upacara adat Kolatn Kabarutn, selain dipertahankan juga dapat dijadikan agenda rutin tahunan. Dia juga meminta Dinas Budaya dan Pariwisata untuk memfalisitasi dalam bentuk anggaran.
“Walaupun tidak bisa dibantu sepenuhnya, upacara adat Kolatn Kabarutn ini bisa difasilitasi melalui APBD,” ujarnya.
Terkait adanya keinginan masyarakat adat Desa Demit untuk memiliki rumah adat yang representatif, Sekda pun menyetujuinya.
Ia mengatakan, secara prinsip pemerintah daerah membuka diri dan mendukung terhadap segala upaya pengembangan, pelestarian adat dan budaya atau tradisi seluruh suku bangsa yang ada di Ketapang.
āPemerintah daerah selalu membuka diri, selalu mendukung pengembangan, pelestarian adat, budaya, tradisi seluruh suku di Kabupaten Ketapang,” ungkapnya.
Namun demikian, Alex menjelaskan bahwa prasyarat dari rumah adat agar mendapat alokasi anggaran pemerintah melalui dana hibah, masyarakat harus menghibahkan terlebih dahulu tanah yang hendak didirikan bangunan rumah adat kepada pemerintah.
“Untuk rumah adat ini syarat utamanya, harus tersedia lahan di tepi jalan strategis. Lahan tersebut tidak boleh minta ganti rugi kepada pemerintah. Hibah, dihibahkan ke Pemda,ā jelasnya.
Menurutnya, jika lokasi belum tersedia, pemerintah daerah tidak bisa memberi anggaran. Ketika tanahnya sudah tersedia, penganggarannya pun harus sesuai dengan spesifikasi bangunan dan estimasi pengerjaannya.
“Kalau lokasinya belum ada, makaĀ tidak bisa dianggarkan di APBD. Penganggarannya harus sesuai model bangunannya, yang sesuai keinginan masyarakat. Seperti apa model bangunanya, Kalau terlalu besar, tidak bisa diselesaikan dalam setahun, harus dua tahun,” paparnya.
Sekda menyarankan, agar segera dibentuk panitia Pembangunan rumah adat dan melengkapi segala persyaratan perolehan hibah dari pemerintah, supaya pada APBD Perubahan bisa dianggarkan.
“Yang jelas, silahkan bentuk panitia ataupun melalui Pak Kades saja. Nanti dibuat surat, beserta syarat-syaratnya. Kalau tanahnya memang sudah clear, di APBD Perubahan Tahun 2023 kita bisa mulailah, sampai rangka,” tambahnya.Ā (lim)
Discussion about this post