JURNALIS.co.id – Polres Ketapang masih melakukan penyelidikan terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan masuknya perusahaan PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) di Pulau Gelam, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan.
Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim, AKP M Yasin mengaku sudah melakukan penyelidikan di lokasi yang akan dijadikan tempat penambangan pasir kuarsa di wilayah Pulau Gelam.
“Saat ada pemberitaan pertama kita langsung respon dan lakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” kata Yasin, Rabu (21/06/2023) kemarin.
Yasin menjelaskan kedatangan pihaknya di lokasi guna memastikan eksplorasi seperti apa yang dilakukan perusahaan. Terlebih saat ini perusahaan baru mengantongi izin eksplorasi dan belum masuk operasi produksi.
“Tentu kita akan lakukan tahapan penyelidikan selanjutnya, yaitu melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak terkait,” jelasnya.
Selain memastikan lokasi yang akan dilakukan penambangan, pihaknya juga akan menyelidiki terkait penerbitan SKT di Pulau Gelam yang dilakukan pihak desa.
“Beberapa hari lalu tim baru turun ke lokasi lagi, setelah itu kita akan undang pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Yasin.
Sementara tokoh masyarakat Ketapang, Zainudin mendukung langkah Polres Ketapang dalam mengusut pembuatan SKT di atas Pulau Gelam. Diakuinya, pembuatan SKT tersebut terkesan syarat dengan kepentingan ekplorasi Pulau Gelam.
“Pembuatan SKT itu informasinya dikondisikan satu dua orang saja berkolaborasi dengan oknum pihak perusahaan, mereka meminta KTP dan KK masyarakat, mengurus semua dengan Kepala Desa Kendawangan Kiri,” ungkapnya.
“Kalau bicara kepentingan masyarakat, kenapa baru di SKT sekarang dan apakah boleh membuat SKT di atas pulau dan wilayah konservasi, tentu itu jadi pertanyaan kita. Terlebih pembuatan SKT jelas modusnya agar bisa dibebaskan untuk masuknya perusahaan tambang pasir yang secara aturan Pulau Gelam tidak boleh ditambang,” timpal Zainudin.
Selain itu, dia juga mengucapkan tarima kasih kepada para pihak yang turut mendukung penolakan pertambangan pasir kuarsa di pulau tersebut, seperti Webe Ketapang, Walhi Kalbar, Komisi IV DPR RI Daniel Johan serta Kadis ESDM dan LHK Provinsi yang dengan tegas menolak masukkan pertambangan di wilayah konservasi Pulau Gelam.
“Kita mendukung sikap tegas ESDM dan LHK Provinsi Kalbar menolak memberikan izin kepada perusahaan tersebut, semoga terus konsisten. Karena ini menyangkut persoalan hajat hidup orang banyak, bukan soal keuntungan pengusaha belaka,” harap Zainudin.
Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Sigma Silica Jayaraya, Firman masih enggan memberikan tanggapan perihal proses pembuatan SKT di Pulau Gelam.
Pesan singkat WhatsAap hinggga telepon seluler enggang dijawab. Sebelumnya Firman sempat menyampaikan ke salah satu media kalau dirinya bertugas mengurus pembebasan lahan terhadap SKT-SKT yang diterbitkan pihak Desa Kendawangan Kiri.
Sedangkan Kades Kendawangan Kiri, Pusar juga tidak memberikan tanggapan apapun. Dia hanya menginformasikan bahwa ia sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Ketapang sejak beberapa hari lalu. (lim)
Discussion about this post