
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu bakal menagih 36 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Total tagihan tunggakan seluruhnya mencapai kurang lebih Rp600 juta.
Rustam Simamarta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu. Maka pihaknya segera menindaklanjuti sesuai aturan berlaku kepada setiap perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan.
“Bulan Mei 2023 kemarin kita menerima SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu untuk membantu mereka menagih tunggakan 36 perusahaan tersebut,” katanya, Selasa (27/06/2023).

Rustam mengatakan ada perusahaan yang sudah setahun belum menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tanggal 4-5 bulan depan pihaknya akan mengundang perusahaan yang menunggak iuran tersebut.
“Tanggal 4-5 Juli 2023, kita undang pihak perusahaan untuk datang ke sini bernegosiasi terkait kemampuan pihak perusahaan untuk membayar tunggakan iuran tersebut. Jika negoisasi tersebut tidak berhasil, maka bisa saja kita gugat ke pengadilan permasalahan ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan perihal tunggakan iuran 36 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut agar segera menyelesaikan pembayarannya.
“Bahkan, apabila terbukti perusahaan tersebut melanggar aturan perundang-undangan, maka Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penegakan hukum kepada perusahaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengharapkan perusahaan dapat bersikap kooperatif karena ini adalah amanat undang-undang sehingga wajib untuk ditegakkan.

Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Nanda Shidiq Saputra mengatakan pihaknya sudah melimpahkan masalah tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 36 perusahaan tersebut ke Kejari Kapuas Hulu.
“36 pemberi kerja atau badan usaha tersebut sudah kami limpahkan ke Kejari Kapuas Hulu melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa, perkayuan dan perdagangan,” ujarnya.
Nanda menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan memiliki kewajiban menagih dan menginformasikan tagihan iuran. Ini sudah dilakukan setiap bulan kepada seluruh pemberi kerja.
“Kami pun sudah melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut untuk memastikan alasan kenapa belum melakukan pembayaran iuran. Keterlambatan atau memang tidak mampu bayar. Hal tersebut kemudian kami tuangkan dalam berita acara kunjungan perushaan. Alasan perushaan tersebut adalah cashflow dan permasalahan keuangan perusahaan,” jelas Nanda.
Lanjut Nanda, dalam hal ini ketika sudah diserahkan ke kejaksaan, pihaknya tentu mengikuti peraturan di korps adhyaksa dan pastinya ada sanksi yang mengikat.
“Karena kejaksaan akan memulihkan pendapatan keuangan negara yang bukan dari pajak. Kami menunggu update selanjutnya dari SKK yang sudah kami serahkan ke kejaksaan. Nanti kejaksaan akan memanggil dan meminta keterangan serta komitmen dari 36 perusahaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan sampai kepada kasus tindak pidana sesuai dengan undang-undang BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Nanda. (opik)


Discussion about this post