JURNALIS.co.id – Indonesia Justice Watch (IJW) menemukan ada sekitar 145 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia yang sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS-nya. Atas temuannya ini, IJW melayangkan surat permohonan audensi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Senin (10/07/2023).
“Faktanya kami dari IJW menemukan ada sekitar 145 PPNS seluruh Indonesia yang sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNSnya. Tentu hal tersebut menjadi masalah tersendiri bagi PPNS Ketenagakerjaan terkait dengan keabsahan pelaksanan tugas dan fungsi PPNS dalam penegakkan hukum tindak pidana khusus,” kata Nur Rohman SH, Direktur Advokasi IJW, dalam keterangan tertulisnya diterima JURNALIS.co.id, Senin (10/07/2023).
Dipaparkan pria karib disapa Rohman ini, penyidik yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah penyidik kepolisian maupun PPNS sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP.
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.
Artinya, lanjut Rohman, bahwa PPNS juga diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana khusus sebagaimana PPNS yang ada di lembaga atau kementerian masing-masing. Wewenang tugas dan fungsinya PPNS tersebut berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Terkait PPNS ini berpedoman pada Peraturan Menkumham RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam Pasal 23 peraturan a quo menyebutkan kartu tanda pengenal PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” ungkapnya.
Selanjutnya dalam Pasal 24 peraturan a quo juga mengatur pengajuan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS. Hal tersebut menjadi bahan pertimbangan evaluasi kemenkumham c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang memiliki wewenang untuk mengevaluasi dan bahkan memberhentikan PPNS apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan a quo.
Berdasarkan Pasal 24 peraturan a quo, maka PPNS Ketenagakerjaan yang sudah habis masa berlakunya tidak sah lagi untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPNS Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan pada uraian di atas, maka kami bermaksud untuk mengajukan permohonan audensi kepada Kemenkumham untuk meminta penjelasan sekaligus terkait dengan penjelasan dan kepatuhan peraturan a quo,” pungkas Rohman. (m@nk)
Discussion about this post