
JURNALIS.co.id – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau berinisial KL diduga menggunakan ijazah paket B palsu. Dugaan pengunaan ijazah palsu itu pun sudah dilaporkan ke Polres Sanggau.
Sang Kades dilaporkan Andri Surya Bapage, seorang mantan calon Kades di kecamatan itu.
“Laporan ke Polres pada tanggal 6 April. Dan pada tanggal 5 Juli kemarin saya menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik,” kata Andri Surya, Rabu (12/07/2023).
Andri menyebut, terungkapnya penggunaan ijazah diduga palsu oleh KL saat dilakukan proses pendataan seluruh perangkat desa ke sistem aplikasi kumpulan data aplikasi desa.
“Setelah diisi di sistem, maka selanjutnya diverifikasi, termasuk riwayat pendidikannya. Saat verifikasi itu, KL menulis ijazah paket B-nya diterbitkan pada tahun 2008 oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nyiur di Sungai Pinyuh. Tapi pihak PKBM membantah dengan menyatakan bahwa KL tidak terdaftar ataupun menjadi peserta didik PKBM Nyiur,” ungkapnya.
Dikatakan Andri, surat keterangan itu dikeluarkan PKBM Nyiur pada tanggal 28 November 2022, dan ditandatangani oleh Kepala PKBM Nyiur Thamrin Mahmud Sadak.
Atas dasar bukti-bukti yang dikantonginya, pada 6 April 2023, Andri melaporkan KL ke Polres Sanggau.
“Saya berharap laporan saya ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Sanggau supaya terang semua masalahnya,” pungkas Andri. (jul)
Discussion about this post