JURNALIS.co.id – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ketapang, HS (60) dan SR (37) mengakui kesalahan dan kelalaian atas perbuatannya kepada AS yang sempat menjadi korban pemerasan serta pencemaran nama baik oleh mereka.
Alhasil, keduanya pun menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maaf keduanya disampaikan melalui unggahan video serta kesepakatan damai. AS selaku korban pelapor telah memberikan maaf atas kesalahan dan kelalaian kedua oknum LSM tersebut.
Sekjend LSM Gasak, HS yang didampingi Ketua LSM Peduli Kayong, SR mengaku meminta maaf kepada AS selaku korban atas perbuatan mereka yang menggiring opini melalui pemberitaan, bahwa korban seolah-olah ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi DD Bantan Sari.
“Setelah diklarifikasi di pengadilan, ternyata korban tidak terlibat dan bukan tersangka dalam kasus korupsi Bantan Sari. Itu sudah diputus atau inkrach dengan dua terpidana Kepala Desa dan Bendahara Desa,” kata HS.
HS melanjutkan, dirinya sangat berharap korban memberikan maaf kepada dirinya dan SR. Ke depan diharapkan juga korban dan pihaknya bisa membina hubungan yang lebih baik.
Sementara SR menyampaikan permintaa maaf kepada korban. Diakuinya kalau selama ini telah salah menggiring opini mengenai korban. Dia berharap dapat diberikan maaf dan ke depan bisa membangun hubungan lebih baik.
Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan mengaku menyambut baik permintaan maaf kedua LSM tersebut. Menurutnya, dari awal pihaknya membuka ruang agar kedua LSM mengakui perbuatan dan kesalahannya serta meminta maaf.
“Namun tidak dilakukan mereka, hingga akhirnya proses hukum terus berlanjut sampai ke pengadilan. Namun karena sekarang mereka mengakui perbuatan dan meminta maaf, sebagai warga negara yang baik dan memiliki nurani tentu klien kami memberikan maaf atas kesalahan yang kedua LSM itu lakukan,” ungkap Wijaya.
Pemberian maaf kliennye sudah disampaikan serta tertuang dalam perjanjian damai antara kedua belah pihak. Dirinya berharap kedua LSM itu dapat belajar dari kesalahan dan tidak mengulanginya, dan ke depan tentu menjadi lebih baik lagi.
Sedangkan Kuasa Hukum HS dan SR, MJ Samosir menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada korban atas pemberian maaf dan perdamaian di antara kedua belah pihak.
Proses yang telah dilalui akan disampaikan pihaknya dalam proses persidangan nantinya. Sehingga dapat menjadi pijakan dalam memohon keringanan hukuman bagi HS dan SR.
“Karena dalam perkembangan hukum modern saat ini, keadilan restoratif atau pemulihan atas hak-hak hukum korban yang merasa dirugikan begitu sangat penting, semoga atas kejadian ini klien kami belajar untuk menjadi lebih baik dan proses persidangan nanti berjalan lancar,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post