
JURNALIS.co.id – Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) Firman mangkir sebanyak dua kali dari Panggilan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ketapang. Alhasil, PSDKP akan melakukan pemanggilan ketiga kepada yang bersangkutan.
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K), Agung Ivan mengatakan pemanggilan dilakukan pihaknya terhadap PT SSJ lantaran dari hasil pengecekan di lapangan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Diketahui, perusahaan SSJ tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta perihal kegiatan eksplorasi pasir kuarsa di Pulau Gelam, Dusun Pulau Bawal, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
“Panggilan pertama sudah dilayangkan, namun tidak diindahkan. Bahkan panggilan kedua juga sudah dilayangkan, penanggung jawab perusahaan tidak hadir lagi,” kata Agung Ivan.
Menurut Agung, panggilan kedua yang pihaknya layangkan ke PJO PT SSJ dalam rangka untuk mengambil Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
“Jumat kemarin kita panggil, tapi dia tidak datang. Kami tunggu itikad baik perusahaan, jika tidak ada, kita akan lakukan pemanggilan ketiga dan yang bersangkutan diwajibkan datang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Dia mengaku, selaku Polsus PWP3K telah menyampaikan beberapa hal kepada pimpinan. Di antaranya mengenai aturan Permen KP 53 Penatausahaan Izin Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya. Itu dalam rangka penanaman modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 Km2.
Di mana, pada Pasal 1 dalam peraturan menteri tersebut yang dimaksud dalam Nomor 7 tentang rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil luas di bawah 100 Km2.
Kemudian pada Pasal 13, pelaku usaha menyampaikan komitmen izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta pada Pasal 15A ayat 3 penyusunan RTR wajib mendapatkan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 Km2 dari Menteri.
Selanjutnya pada Pasal 15B rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam pasal 15A ayat 3 diberikan oleh Menteri melalui OSS, dan pada lampir kedua Permen KP 53 bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tidak diperbolehkan, baik di pulau berbukit dan pulau daratan.
“Kesimpulannya bahwa Pulau Gelam termasuk pulau-pulau kecil dan luasan pulau 27,86 Km2 berdasarkan peta google maps. PT Sigma tidak mengantongin izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam kegiatan eksplorasi pasir kuarsa dan telah melanggar Kepmen Nomor 91 dalam melaksanakan aktivitas di daerah konservasi pulau,” paparnya.
Sementara PJO PT SSJ, Firman saat dikonfirmasi salah satu awak media Ketapang, sama sekali tidak memberi respon atas pemanggilan dirinya oleh PSDKP. (lim)
Discussion about this post