JURNALIS.co.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan telur penyu dari wilayah perairan Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Telur dari satwa dilindungi yang tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut diduga akan diperjualbelikan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan pengungkapan penyelundupan ribuan telur penyu tersebut berkat kerjasama Dit Polairud Polda Kalbar dengan Tim Polsus PWP3K PSDKP Pontianak, Syahbandar Kapet, Karantina Kapet, Sat Polair Polres Sambas dan Marnit Paloh.
“Pengungkapan kali ini berawal dari informasi yang diterima oleh Dit Polairud Polda Kalbar terkait adanya penyelundupan telur penyu ilegal di perairan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau,” katanya, Kamis (27/07/2023).
Dari informasi itu, kata Petit, tim langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan. Hasilnya dua orang pelaku yakni E dan M berhasil ditangkap di Pelabuhan Kapek, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.
“Para pelaku membawa sembilan kardus dan dua tas yang berisi telur penyu sebanyak 6.266 butir,” ungkapnya.
Petit menyatakan kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di markas Polairud Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 40 juncto pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (hyd)
Discussion about this post