JURNALIS.co.id – Pria 68 tahun berinisial NI ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran lahan seluas 60 hektare di Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Sungai Bulan.
“Saat ini, pelaku masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” katanya, Sabtu (29/07/23).
Arief menjelaskan penangkapan itu berawal dari titik panas atau hotspot yang terdeteksi dari satelit pada aplikasi Dashboard Lancang Kuning di lokasi Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Merespon kejadian itu, Polsek setempat dibantu pihak terkait dan Masyarakat Peduli Api (MPA) menuju ke lokasi. Mereka melakukan pemadaman dan pendinginan agar kebakaran tidak meluas.
Arief menerangkan saat itu tim penyidik langsung melakukan penyelidikan. Selama satu minggu lebih akhirnya penyelidikan membuahkan hasil.
“Berkat informasi yang dikumpulkan oleh Tim Tindak Karhutla berhasil menangkap pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat (28/07/2023) lalu,” ungkapnya.
Pelaku berinisial NI terancam melanggar pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Arief. (hyd)
Discussion about this post