JURNALIS.co.id – Bejat dan biadab perilaku yang dilakukan Us alias MK. Pria berusia 51 tahun itu tega menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 15 tahun.
Tak tanggung-tanggung, perbuatan tak manusiawi itu dilakukan pelaku sejak korban masih berusia sebelas tahun.
“Kurang lebih sudah empat tahun saya menyetubuhi korban. Berapa kali, sudah lupa,” kata pelaku Us, saat dihadirkan polisi pada konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Jumat (28/07/2023).
Pelaku berdalih khilaf melakukan perbuatannya. Hal itu lantaran dirinya terpengaruh dengan film-film pornografi yang ditonton.
“Awalnya saya rayu korban dengan uang jajan. Setelah selesai main saya ancam agar tidak cerita kepada ibunya,” ucap pelaku.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut terungkap, ketika korban menceritakan apa yang dialaminya kepada tetangganya.
“Korban curhat ke tetangga mengenai perbuatan ayah tirinya,” katanya.
Heru menerangkan tetangga yang mendengar cerita korban, lalu memberi tahu ibunya atas kasus yang menimpa anaknya. Berdasarkan pengakuan itulah kemudian kasus tersebut dilaporkan.
Heru menuturkan, setelah menerima laporan dari ibu korban, pihaknya melakukan penyelidikan, mengambil keterangan korban dan mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sejak usia sebelas tahun sampai dengan umur 15 tahun,” ungkapnya.
Heru menjelaskan pelaku sudah tidak ingat berapa banyak ia menyetubuhi korban. Namun berdasarkan keterangan korban perbuatan terakhir terjadi pada 20 Juni 2023 lalu.
Heru menegaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana ancamannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (hyd)
Discussion about this post