JURNALIS.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu di Kota Pontianak. Keempat pelaku FI alias Pek, DD, JL alias Jul, dan RS ditangkap di tiga tempat berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan pengungkapan pertama di di Komplek Villa Karya Perdana, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak. Bermula dari informasi yang didapat bahwa beberapa orang dicurigai membawa dan mengedarkan sabu. Dari penyelidikan yang dilakukan dua orang pelaku yakni FI dan DD berhasil ditangkap, pada Jumat (28/07/2023).
Saat penangkapan berlangsung, kata Thelly, pelaku FI menyerahkan tiga klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar.
“Disaksikan Ketua RT dan masyarakat sekitar, tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu klip plastik transparan berisi diduga sabu beserta barang bukti pendukung lainnya di salah satu kamar rumah tersebut,” kata Thelly, Minggu (30/07/2023).
Thelly menerangkan berdasarkan interogasi terhadap pelaku FI sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial JL beralamat di Komplek Bumi Avrija, Jalan Padat Karya, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Pada Sabtu (29/07/2023) sekira pukul 00.10 WIB, tim melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku JL. Saat dilakukan penggeledahan, bahkan petugas mendapati satu unit senjata api rakitan jenis revolver dengan sembilan buah amunisi beserta barang bukti pendukung lainnya.
“Adapun barang bukti yang disita dari tiga pelaku, empat klip plastik transparan yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 306,3 gram, lima unit handphone, dua unit motor, enam buku tabungan, kartu ATM dan satu unit senjata api,” ungkapnya.
Di hari yang sama, Sabtu (29/07/2023), Ditresnarkoba Polda Kalbar juga berhasil mengungkap kasus narkotika di tempat kejadian lainnya. Pihaknya menangkap satu orang pengedar inisial RS di tepi Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur.
Penangkapan bermula dari informasi yang dapat oleh anggota Lidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar. Dari informasi itu tim melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang cukup, tim melakukan pengintaian dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Thelly mengungkapkan dari penangkap tersebut disita barang bukti lima klip berisi diduga sabu dengan berat kurang lebih 514,00 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor pelaku.
“Terhadap keempat pelaku saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan terhadap barang bukti akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah serbuk kristal tersebut sabu atau bukan,” pungkas Thelly. (hyd)
Discussion about this post