
JURNALIS.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian motor di parkiran hotel Kapuas Dharma, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, yang terjadi pada Minggu (30/07/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan saat itu korban lengah, kunci motor miliknya tergelatak di atas meja.
Bowo menjelaskan, pelaku yang melihat kelengahan korban, langsung memanfaatkan kesempatan tersebut. Kunci motor korban diambil, lalu pelaku pergi menuju parkiran kendaraan mencari motor korban.
“Dengan menekan tombol alarm, pelaku akhirnya menemukan motor korban,” kata Bowo. Selasa (01/08/2023).
Berdasarkan laporan korban, lanjut Bowo, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari petunjuk identitas dan keberadaan pelaku.
Bowo menuturkan, dari penyelidikan tersebut pihaknya mendapatkan informasi jika motor milik korban berada di daerah Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
“Tim bergegas menuju lokasi keberadaan motor. Motor milik korban berhasil ditemukan. Kemudian kami lakukan pengembangan mencari pelaku,” tutur Bowo.
Bowo menyatakan, penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian motor yakni ML dan W berhasil ditangkap.
Mantan Kapolres Landak tersebut menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (hyd)
Discussion about this post