
JURNALIS.co.id – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan asal Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, IW alias K dan SN alias Asep beserta satu orang warga Kota Pontianak, Har alias Lonang ditangkap polisi.
Pelaku kejahatan sindikat Palembang tersebut ditangkap, setelah melancarkan aksi pencurian di Kecamatan Pontianak Utara dan Kota Singkawang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan pada Selasa 25 Juli 2023, korban Cin Djung Fat, mengambil uang di bank. Dari bank korban lalu pulang menggunakan mobil.
Dalam perjalanan, tepatnya ketika berada di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sei Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, ban kendaraan korban tiba-tiba kempes.
“Korban berhenti, meninggalkan mobil mencari bantuan,” kata Bowo saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa (01/08/2023).
Ketika korban kembali setelah sedang mencari bantuan, lanjut Bowo, ia mendapati kaca mobil miliknya sudah pecah. Uang tunai sebesar kurang lebih Rp60 juta beserta beberapa barang berharga di dalam mobil hilang.
Kasus pencurian serupa, Bowo menambahkan, juga terjadi di Kecamatan Pontianak Utara. Korban, Desca Mulyana, pada Kamis 27 Juli 2023 melakukan penarikan uang tunai di salah satu bank.
Bowo menuturkan, dari bank korban menggunakan sepeda motor pergi menuju warung nasi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara. Korban tidak menyadari jika uang di dalam jok motor sebesar Rp50 juta sudah raib dicuri.
Bowo menerangkan, berdasarkan dua kasus pencurian tersebut, tim gabungan Reskrim Polres Singkawang, Polresta Pontianak dan Polda Kalbar melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.
Di mana dari kejadian di Jalan Gusti Situt Mahmud tersebut, didapat informasi jika pelaku menggunakan mobil dengan nomor polisi KB 1862 WY untuk melancarkan aksinya.
“Dari plat mobil, kami dapatkan pemilik kendaraan. Ketika dimintai keterangan, ternyata mobil tersebut disewa oleh seseorang berinisial Har alias Lonang, warga Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur,” ucapnya.
Bowo menyatakan berdasarkan petunjuk awal yang didapat, Jumat 28 Juli 2023, pihaknya berhasil menangkap pelaku Har alias Lonang. Dari interogasi pelaku mengakui aksi pencurian yang terjadi di Kecamatan Pontianak Utara dan Kota Singkawang.
“Dari pengakuan pelaku pertama ini, jika aksi pencurian itu dilakukan bersama dua pelaku lainnya yakni IW dan Asep, warga Palembang, Sumatera Selatan,” tuturnya.
Bowo mengatakan berdasarkan keterangan pelaku pertama, pada Minggu 30 Juli 2023, tim melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku ke Palembang. Keduanya pun berhasil ditangkap.
Bowo mengungkapkan dari tangan para pelaku disita barang bukti uang tunai sebesar Rp22 juta, cincin emas, empat unit telepon genggam, jam tangan, dua unit motor dan satu unit kulkas.
“Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku punya peran yang berbeda-beda. Dan untuk dua pelaku asal Palembang, usai beraksi mereka langsung kembali ke daerah asal,” terangnya.
Bowo menegaskan, terhadap ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)
Discussion about this post