
JURNALIS.co.id – Seorang oknum tenaga pendidik berinisial HS (46) ditangkap polisi. Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap mantan siswinya, seorang gadis perempuan berusia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua korban, beberapa waktu lalu. Dimana berdasarkan laporan tersebut diduga anak perempuan mereka yang saat ini berusia 18 tahun menjadi korban persetubuhan.
Tri menerangkan dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mendalami keterangan korban, saksi dan melakukan visum terhadap korban.
“Kasus ini terungkap ketika orangtua korban curiga dengan kondisi anaknya yang berubah,” kata Tri, Rabu (002/8/2023).
Tri menjelaskan, dari keterangan korban, ia mengaku jika disetubuhi sejak berusia 17 tahun. Dimana awal kejadian terjadi pada Juli 2022. Korban diancam sehingga takut dan menuruti perintah pelaku.
“Total korban disetubuhi sebanyak lima kali. Dua kali di hotel dan tiga kali di rumah pelaku,” ucap Tri.
Tri mengatakan, dugaan persetubuhan tersebut lalu dikuatkan dengan hasil visum, yang mana berdasarkan keterangan dokter terdapat luka bekas rudapaksa pada kemaluan korban.
Berdasarkan keterangan saksi, korban dan bukti visum, lanjut Tri, terhadap pelaku sudah dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Tri menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (hyd)
Discussion about this post