JURNALIS.co.id – Dari 120 narapidana atau warga binaan permasyarakatan yang menghuni Rutan Putussibau, sebanyak 76 diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77.
“Dari 76 Narapidana yang diusulkan dapat remisi hari kemerdekaan, paling banyak mereka yang tersandung kasus narkotika, ” kata Efendi, Kepala Rutan Putussibau, Selasa (08/08/2023).
Efendi mengatakan dari 76 narapidana tersebut ada yang diusulkan mendapatkan remisi dari 1 – 6 bulan.
“Untuk narapidana yang diusulkan dapat remisi, 1 bulan itu 14 orang, 2 bulan 27 orang, 3 bulan 13 orang, 4 bulan 16 orang, 5 bulan 5 orang dan 6 bulan 1 orang, ” jelasnya.
Efendi mengatakan kasus narkoba, napi yang diusulkan mendapatkan remisi hari kemerdekaan ada juga yang terlibat kasus perlindungan anak dan penganiayaan.
“Remisi umum kemerdekaan merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lugasnya.
Efendi berharap dengan pemberian remisi tersebut bisa memacu narapidana lain untuk berkelakuan baik. Sebab kelakuan baik merupakan salah satu syarat agar narapidana mendapat remisi.
“Intinya mereka harus punya komitmen kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik, itu salah satu syaratnya berkelakuan baik,” ucapnya.
“Saya harapkan setelah mereka menjalani hukuman dan mendapatkan remisi ini adalah sebagai hadiah. Kita harap mereka bisa berkelakuan baik, sehingga ketika mereka bebas nanti bisa menjadi masyarakat yang baik dan diterima oleh masyarakat dilingkungan tempatnya nanti,” timpal Efendi. (opik)
Discussion about this post