JURNALIS.co.id – Polres Kubu Raya memastikan tidak ada anggotanya yang diistimewakan. Jika terlibat pelanggaran akan diproses sebagaimana mestinya.
Kasipenmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah membenarkan bahwa oknum polisi berinisial Y yang diduga terlibat penggelapan mobil adalah anggota Polsek Sungai Raya.
“Untuk laporan kasusnya ada di Polda. Jadi biarlah Polda Kalbar yang menjelaskannya,” kata Ade, Selasa (08/08/2023).
Ade mengatakan sesuai dengan komitmen dan menjadi atensi Kapolda Kalbar, setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik kode etik, disiplin atau pidana harus diproses sesuai dengan aturan berlaku.
“Artinya, tidak ada anggota polisi yang dispesialkan. Penegakan hukum berlaku kepada siapapun,” tegasnya.
Terkait dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oknum polisi Y, Ade mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Polda Kalbar. Pihaknya saat ini hanya menunggu arahan dan petunjuk dari Bid Propam Polda Kalbar.
“Berkaitan dengan kabar jika oknum Y ini lama tidak masuk kerja. Itu masuk dengan tindakan disiplin. Tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Ade mengingatkan, sesuai perintah Kapolri, Kapolda Kalbar dan atensi Kapolres Kubu Raya, bahwa seluruh anggota Polres Kubu Raya jangan pernah melakukan kegiatan-kegiatan merugikan instansi atau pun masyarakat.
“Anggota harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sekali lagi tidak ada anggota yang diistimewakan, jika memang melakukan pelanggaran pasti akan ditindak,” pungkas Ade.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polsek Sungai Raya berinisial Y dilaporkan ke Propam Polda Kalbar oleh pemilik rental mobil, David Darmawan Sitompul, Senin (31/07/2023).
David terpaksa melaporkan oknum polisi tersebut lantaran sudah 23 hari mobil miliknya yang disewa pelaku, tidak kunjung dikembalikan.
Ketika dihubungi, pelaku selalu berjanji akan mengembalikan mobil yang disewa. Namun sampai dengan hari ini mobil Grand Livina miliknya dengan nomor polisi KB 1069 MI tidak kembali.
“8 Juli 2023 pelaku menghubungi saya menanyakan apakah mobil rental ada? Saya bilang ada. Lalu pelaku datang ke rumah menyewa mobil untuk lima hari,” kata David, usai membuat laporan dugaan penggelapan oleh oknum polisi Y ke Propam Polda Kalbar.
David mengaku tidak menaruh curiga dengan pelaku. Karena dirinya sudah cukup lama kenal yang bersangkutan.
“Saya kenal dengan Y ini dari ketika dia bertugas Bhabinkamtibmas di Desa Tebang Kacang sampai bertugas ke Polsek Sungai Raya,” ucapnya.
David menuturkan dirinya tidak menyangka pelaku yang sudah dikenalnya lama tega menggelapkan mobil miliknya.
“Waktu awal sewa, Y ini bayar uang muka sewa sebesar Rp1 juta. Lalu menjaminkan motor. Namun hari keempat, ketika dihubungi dia sampaikan motor akan diambil temannya,” tuturnya.
David mengatakan ketika masa sewa mobil akan berakhir, dirinya menghubungi pelaku. Yang bersangkutan mengatakan menambah waktu sewa selama tiga hari. Namun, setelah masa sewa diperpanjang dan akan berakhir, nomor telepon pelaku tidak bisa dihubungi.
David mencari pelaku ke kantornya di Polsek Sungai Raya. Ternyata yang bersangkutan tidak masuk kerja.
“Mungkin dia tahu saya cari, akhirnya dia telepon. Menyampaikan kembali menambah masa sewa mobil. Dan ternyata sampai hari ini sudah 23 hari mobil saya tidak kunjung dikembalikan,” katanya.
David menyatakan karena tidak ada niat baik pelaku untuk mengembalikan mobil, ia akhirnya secara resmi membuat pengaduan ke Propam Polda Kalbar dengan dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oknum polisi berinisial Y tersebut.
“Sewanya per hari Rp400 ribu. Total biaya sewa yang harus dibayar pelaku Rp9,2 juta dikurangi uang DP sewa Rp1 juta,” ungkap David. (hyd)
Discussion about this post