JURNALIS.co.id – Sudah hampir 10 tahun tanah milik Jayadi di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, diduga dicaplok Bandara Pangsuma Putussibau.
Lahan seluas 1.900 M2 milik Jayadi tersebut awalnya sempat dijanjikan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan dibebaskan untuk digunakan Bandara Pangsuma Putussibau. Alih-alih lahannya dibebaskan, justru dirinya diberikan harapan palsu. Untuk itu, Jayadi menuntut kejelasan dari Pemkab Kapuas Hulu sejauh mana proses pembebasan lahannya yang sudah dicaplok Bandara Pangsuma Putussibau.
“Dulu tahun 2012 itu ada lima orang pemilik tanah yang terkena pembebasan lahan untuk Bandara, tetapi empat pemilik lahan tersebut sudah selesai pembebasan. Sementara saya tidak,” katanya saat ditemui di rumahnya, Selasa (08/08/2023).
Jayadi mengatakan tanah miliknya tersebut sudah memiliki sertifikat. Dirinya hanya meminta kejelasan terhadap lahan miliknya yang dicaplok Bandara tersebut. Jika tanahnya digunakan dengan sistem sewa oleh Bandara, maka harus diperjelas. Begitu juga jika lahannya tersebut dibebaskan untuk kebutuhan Bandara.
Jayadi menceritakan awal tanahnya akan dibebaskan oleh Pemkab Kapuas Hulu pada tahun 2012. Dia bersama pemilik lahan lainnya diundang pihak pemerintah daerah saat itu. Pemkab Kapuas Hulu meminta persetujuan kepada pemilik lahan agar dibebaskan untuk kebutuhan Bandara Pangsuma.
“Setelah itu, tanah kami ini diukur bersama pihak BPN dan Bandara, namun pengukuran itu tidak sah, karena tanah saya memiliki sertifikat. Sudah diukur berulang kali, saya pun mempertanyakan masalah pembebasan lahan ini, namun tidak ada kejelasan. Parahnya lagi, lahan milik orang lain justru lahannya dibebaskan dan dibayar,” bebernya.
Jayadi mengatakan pada akhir tahun 2013 terjadinya penyiangan lahan yang dibebaskan. Saat itu, dirinya diberi uang sebesar Rp2,5 juta oleh pihak Bandara dengan alasan bahwa tanah miliknya sudah lawas. Namun pemberian uang ini bukanlah sebagai sewa tanah.
“Kemudian tahun selanjutnya, saya diberikan lagi uang Rp5 juta, dan ini dianggap sebagai tanda sewa tanah untuk Bandara, karena mereka beralasan tanah saya ini tidak lama lagi akan dibebaskan. Kemudian tahun selanjutnya diberi kembali uang sebesar Rp7 juta,” sebutnya.
Jayadi mengungkapkan dari tahun ke tahun dia selalu dijanjikan oleh pihak Bandara bahwa lahan akan dibebaskan. Namun, hingga hari ini tidak ada kejelasan. Sementara lahannya tersebut sudah berdiri beberapa tiang lampu runway Bandara.
“Saya hanya menuntut kejelasan apakah tanah saya ini benar-benar lahannya dibebaskan oleh Pemkab Kapuas Hulu atau hanya disewa oleh Bandara,” ucapnya.
Dikatakan Jayadi, jika lahan benar-benar disewa oleh Bandara Pangsuma, tentu harus ada hitung-hitungannya dan harus duduk bersama membahasnya.
“Bukannya saya diberikan uang dengan tidak tentu jumlahnya setiap tahun. Kalau pun tanah saya mau disewa, saya minta Rp50 juta per tahun, ” ujarnya.
Disebutkan Jayadi, sebelumnya di lokasi tanahnya yang dicaplok oleh Bandara tersebut bukan lahan kosong. Banyak tanam tumbuh mulai dari cempedak, empakan, tengkawang dan lain-lain.
“Tetapi karena dulu kita dengar lahan kita akan dibebaskan, maka kita tebanglah tanam tumbuh tersebut,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Jayadi sudah beberapa kali berusaha menemui kepala Bandara Pangsuma, namun terkesan menghindar.
“Kita harap baik dari pemerintah daerah maupun Bandara, kita dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Karena jika tidak selesai masalah ini, kita minta cabut itu lampu runaway yang sudah ada di lahan saya,” pungkas Jayadi.
Sementara Sudirman Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu saat didampingi stafnya yakni Beger menyampaikan, bahwa memang benar ada tanah milik Jayadi yang dipakai pihak Bandara Pangsuma Putussibau.
“Tapi setahu saya saat itu untuk tanah pak Jayadi tidak masuk dalam pembebasan lahan saat itu, tapi itu hanya sifatnya kerja sama antara pihak Bandara dan pemilik tanah,” ucapnya.
Beger mengatakan dari pihak Pemkab Kapuas Hulu tidak tahu jika tanah Jayadi tersebut akan dibebaskan untuk pembangunan Bandara.
“Jika tanah milik pak Jayadi ini masih dipakai atau disewa oleh pihak Bandara dan menginginkan lahan tersebut untuk dibebaskan oleh pemerintah daerah, kita minta tolong dibuatkan sejenis kegiatan pertemuan untuk menyelesai persoalan tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada tembusan dari Bandara,” katanya.
Beger menegaskan bahwa Pemkab Kapuas Hulu saat ini masih menunggu usulan dari pihak Bandara jika ingin lahan milik Jayadi yang saat ini digunakan dilakukan pembebasan.
“Sebelumnya pihak Bandara minta dibebaskan lahan pak Jayadi ini, sementara pemerintah daerah tidak bisa membebaskan lahan tersebut tanpa ada dasarnya. Sampai hari ini masih belum ada progresnya,” ujarnya.
Beger menyampaikan tanah milik Jayadi hingga hari ini belum sama sekali masuk dalam proses pembebasan lahan.
“Jadi dulu itu yang masuk dalam pembahasan pembebasan lahan itu hanya empat pemilik lahan saja, sementara tanah milik Jayadi ini di luar kesepakatan dengan pemerintah daerah, tapi urusannya dengan Bandara,” pungkas Beger. (opik)
Discussion about this post