JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejari Ketapang, Selasa (22/08/2023) pagi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari penanganan perkara Kejari Ketapang selama periode tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany mengatakan pemusanahan sejumlah bukti yang dilakukan merupakan hasil kejahatan dari 173 perkara pidana umum berkekuatan hukum tetap.
“Semua telah inkracht. Barang bukti kita musnahkan dengan beberapa cara, mulai dari diblender, dibakar, dipotong hingga dipalu,” katanya.
Dhini menjelaskan 173 perkara yang barang buktinya dimusnahkan di antaranya perjudian 12, narkotika 66 perkara, pencurian 18 perkara, UUPA 15 perkara, penganiayaan 13 perkara, perkebunan 6 perkara, pertambangan 7 prrkara, tipiring 11 dan 25 kasus lainnya.
“Jadi memang perkara yang barang buktinya dimusnahkan didominasi kasus narkotika. Rinciannya yakni sabu seberat 677,30814 gram, ganja 64.407 gram dan ekstasi 26.54.6574 gram atau sebanyak 26.5 butir,” jelasnya.
Dhini mengatakan pihaknya tidak segan memberikan tuntutan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika, khususnya terhadap para bandar atau pengedar.
“Tuntutan tinggi harus diberikan kepada pengedar atau bandar selama fakta persidangan terbukti,” tegas Dhini. (lim)
Discussion about this post