
JURNALIS.co.id – Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti sabu seberat empat kilogram dan pil ekstasi sebanyak 104 butir.
Sebelum dimusnahkan sabu dilakukan uji laboratorium oleh Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan. Di mana hasil uji laboratorium dipastikan jika barang haram yang dimusnahkan adalah sabu.
Setelah dilakukan uji laboratorium, sabu dan ratusan pil ekstasi tersebut lalu dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin pembakar milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan seperti yang diketahui untuk sabu seberat empat kilogram adalah hasil pengungkapan yang terjadi di pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Sabtu 28 Juli 2023.

Adhe mengungkapkan sabu tersebut milik tersangka Dian Prayoga yang akan dibawa dari Pontianak menuju Semarang.
“Selain sabu empat kilogram, dimusnahkan juga barang bukti lainnya yakni pil ekstasi sebanyak 104 butir dan sabu seberat 15gram milik tersangka Isa dan Bayu,” kata Adhe, saat acara pemusnahan barang bukti, Selasa (22/08/2023).
Adhe meminta kepada jaksa penuntut umum agar dapat menuntut para tersangka dengan tuntutan paling berat. Pasalnya sabu dan ekstasi tersebut dapat merusak ribuan jiwa.
“Kalau pencuri yang dirugikan mungkin hanya satu orang. Tetapi sabu ini ribuan orang dibuat miskin lalu mati secara perlahan,” pungkas Adhe. (hyd)
Discussion about this post