
JURNALIS.co.id – Setelah muncul dugaan intervensi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Ketapang, kini muncul dugaan pungutan liar (Pungli). Pungli tersebut dilakukan terhadap dana termin pertama DAK 2023.
Kasus inipun sedang ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang. Adapun dugaan Pungli mengenai beberapa pembayaran yang dilakukan oleh kepala sekolah. Seperti plang proyek sebesar Rp150 ribu, plakat Rp300-Rp360 ribu per item, biaya kontrak Rp2,5-Rp3 juta serta Rp1,5 juta per item diduga sebagai biaya pengamanan.
Pungutan dilakukan bervariasi, tergantung jumlah item dan pagu yang setiap sekolah dapatkan. Di Sekolah Dasar (SD), biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp4.570.000.
Sedangkan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk dua item pekerjaan pembangunan lab dan rehab toilet mencapai Rp8.900.000. Bahkan salah satu sekolah di perhuluan harus mengeluarkan biaya Rp12.530.000 untuk tiga item pekerjaan.
Salah satu pihak yang memiliki kewajiban membuat kontrak mengungkapkan, aturan pembuatan kontrak yang di dalamnya juga memuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan gambar khusus swakelola DAK 2023 merupakan tugas tanggung jawab dari fasilitator yang sudah ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Tim pendamping atau fasilitator non ASN DAK fisik bidang SD di lingkungan Dinas Pendidikan Ketapang ini diberi honor dari dana Administrasi Penunjang (AP) DAK yang dianggarkan oleh Pemerihtah Pusat.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi pungutan pembuatan biaya kontrak oleh pejabat Disdik Ketapang.
Tim fasilitator yang jumlahnya mencapai puluhan orang untuk SD dan SMP juga mendapat gaji sebesar Rp2,4 juta per orang. Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), gaji mereka dibayarkan selama 12 bulan masa kerja.
Tugas fasilitator membantu kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di antaranya dalam membuat kontrak yang di dalamnya sudah memuat gambar, desain dan RAB.

Berdasarkan penelusuran, agar pungutan tersebut dianggap sah, oknum pejabat Dinas Pendidikan Ketapang mengundang dan meminta kepala sekolah untuk menandatangani berita acara kesepakatan pada Juli 2023. Di dalamnya tercantum nama pimpinan KMSP serta Sekdis Pendidikan Ketapang, Sugiarto.
Salah satu kesepakatannya adalah pimpinan KMSP tidak keberatan atas penggantian dan penyerahan dana fototocopy, penggadaan, ATK, plang, plakat, pengurusan berkas dokumen kontrak dan sejenisnya.
Salah satu kepala sekolah di Ketapang mengakui jika ada pungutan yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan Ketapang.
“Info dari kawan-kawan saya yang sudah dipotong, ada dapat kerjaan pembangunan laboratorium dipotong Rp4 juta. Ada dapat dua item pekerjaan dipotong Rp7 juta lebih. Semua tergantung berapa besaran dana DAK yang sekolah dapat,” ungkap dia, Rabu (23/08/2023).
Dia menyebut, proses pemotongan banyak dilakukan ketika Kepala Dinas Pendidikan sedang melakukan cuti ibadah haji. Sehingga pejabat yang diduga melakukan Pungli leluasa menjalankan aksinya.

“Pemotongan dilakukan di banyak tempat. Ada yang setelah mencairkan langsung dikumpulkan di Waterpark (salah satu tempat rekreasi di Kota Ketapang). Ada juga yang dipanggil ke rumah pejabat dinas itu atau ada orang suruhannya yang ke sekolah,” bebernya.
Salah satu Kepala SD di Ketapang, N membenarkan hal itu. Ia mengaku membayar biaya pembuatan papan plang proyek, plakat hingga pembuatan kontrak yang berisi gambar dan RAB pembangunan.
“Kami tidak tahu kalau biaya kontrak ditanggung atau menjadi tanggung jawab dinas. Kami tidak bisa membuatnya, makanya saat itu dirapatkan dan dari dinas bilang nanti dibantu dibuatkan kontrak tinggal dibayar, makanya kami yang membayar,” akunya.
Pembayaran tersebut diserahkan N kepada perwakilan pejabat di Dinas Pendidikan Ketapang sesuai dengan arahan Sekdis, Sugiarto.
“Seusai pencairan saya menghubungi pak Sugiarto untuk menanyakan bagaimana soal kontrak dan lainnya. Beliau mengarahkan saya ketemu Ibu Ervita. Setelah menghubungi Ibu Ervita janjian kami di Waterpark. Di sana sudah ada kepala sekolah lain dan saat itu saya serahkan uang sebesar Rp4.570.000,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya mengaku kalau sudah dipanggil oleh Kejari Ketapang berkaitan dengan persoalan ini. Dia berharap Kejari Ketapang dapat memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Sementara Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Ketapang, Hairol mengaku kalau dirinya sama sekali tidak mengetahui mengenai dugaan pungli yang menyasar para Kepala SMP yang nenerima dana DAK Fisik tahun 2023.
“Soal pungutan-pungutan saya tidak tahu, bahkan baru tahu itu dari pemberitaan,” akunya.
Meskipun sebagai Kabid serta PPTK dalam DAK Fisik SMP, dia mengaku hanya mengurus hal administrasi dan tidak mengetahui adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Disdik beserta staf bidang SD.
“Kalau Ervita itu staf bidang SD, kalau di bidang SMP saya memang dari awal melarang meminta atau melakukan pungutan, sebab biaya pembuatan kontrak sudah ada anggaran khusus,” tuturnya.
“Jadi ada tim fasilitator yang digaji tiap bulan dan tugasnya membuat kontrak. Kalaupun ada anggaran tidak ada untuk penggandaan, tapi tentu pungutan tidak mungkin sebesar itu, kalau ada hal-hal pungutan itu di luar kewenangan saya. Silahkan konfirmasi pada pihak-pihak yang diduga,” timpalnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan dan pengkondisian yang dirinya lakukan berkaitan dengan pungutan-pungutan pada DAK Fisik Disdik bidang SD dan SMP, Sekdis Pendidikan Ketapang Sugiarto tidak merespon telepon awak media.
Begitu juga dengan pesan singkat WhatsAap dan SMS yang dikirim. Bahkan ketika didatangi ke kantor Dinas Pendidikan Ketapang, staf Disdik mengaku kalau Sekdis tidak berada di tempat. Begitu pun Staf Bidang SD, Ervita tidak bisa ditemui dan tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. (lim)





Discussion about this post