JURNALIS.co.id – Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kalbar bersama tim Interdiksi berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau, Kamis (31/08/2023).
Seorang kurir narkoba berinisial AS berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat lima kilogram.
Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, jajaran Subdit 3 Direktorat reserse Narkoba bersama Tim Interdiksi berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau.
Adapun dari pengungkapan tersebut, lanjut Petit, seorang pelaku berinisial AS berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat lima kilogram
Petit menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba itu berkat informasi dari masyarakat yang peduli dengan masa depan bangsa.
“Pelaku ditangkap di pinggir jalan depan SPBU Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau,” katanya.
Saat ditangkap, lanjut Petit, pelaku sedang membawa tas ransel berwarna hitam diduga berisi sabu yang akan dibawa ke Kabupaten Sanggau.
“Ketika ditangkap dan digeledah, di dalam tas ditemukan lima plastik di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto lima kilogram dan satu unit handphone,” ungkapnya.
Petit menuturkan adapun pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut yakni Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama-sama Tim Interdiksi yang terdiri dari Personil Intel Kodim 1204 Sanggau, BNNP, BAIS, Bea Cukai Sanggau dan Polres Sanggau. (hyd)
Discussion about this post