JURNALIS.co.id – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 6.266 butir telur Penyu Hijau dari Kabupaten Sambas ke Malaysia.
Pengungkapan penyelundupan telur Penyu Hijau tersebut berhasil dilakukan polisi Juli lalu. Ribuan telur tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara menguburnya ke dalam tanah pada Jumat (08/09/2023).
Pemusnahan dipimpin Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani yang disaksikan oleh pihak terkait. Di antaranya Kejati Kalbar, BKSDA dan PSDKP. Polisi juga menghadirkan dua orang tersangka berinisial E dan M yang merupakan warga Kabupaten Sambas.
Kombes Pol Raspani mengatakan sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman telur Penyu dari Tambelan, Kepulauan Riau menggunakan kapal Bahtera Nusantara menuju dermaga Sintete, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Dari informasi itu, pihaknya langsung bekerja cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya dua orang warga Kabupaten Sambas, yakni E dan M berhasil ditangkap, pada 25 Juli 2023 lalu.
“Sampai di Sambas, ribuan telur Penyu ini hendak diselundupkan ke Serikin, Malaysia,” kata Raspani.
Raspani mengungkapkan, dari kedua pelaku juga disita satu barang bukti satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana untuk membawa telur Penyu Hijau.
“6.266 telur Penyu tersebut disimpan oleh para pelaku di delapan kotak,” jelasnya.
Raspani menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku penyelundupan telur Penyu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. (hyd)
Discussion about this post