JURNALIS.co.id – Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023 ini mendapatkan dana APBN sebesar Rp114 miliar untuk pembangunan pile slab tahap kedua di Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis. Namun, hingga saat ini pembebasan lahannya belum tuntas.
Pada Sabtu (09/08/2023) Pemkab Kapuas Hulu untuk kesekian kalinya melakukan pertemuan dengan pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan pile slab untuk membahas masalah ganti rugi tersebut. Pertemuan tersebut dilaksanakan di aula Bappeda Kapuas Hulu yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat serta dihadiri PJN III Kalbar BPJN Kalimantan Barat, Kepala OPD terkait, Camat Kalis, Danramil serta Kapolsek Kalis.
“Dari hasil pertemuan yang kita laksanakan hari ini, kita akan lakukan pengukuran ulang lahan untuk pembangunan pile slab tersebut,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.
Wabup disapa Wahyu ini mengatakan pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan berapa luas lahan milik negara maupun milik warga. Pihaknya harus tahu pasti kepemilikan tanah tersebut, jangan sampai salah dalam membebaskan lahan.
“Sebelumnya sudah pernah diukur, tapi masih ada keragu-raguan. Kita juga tidak mau salah dalam pembebasan lahan ini sehingga pihak BPJN pun sudah final,” ucapnya.
Wabup mengatakan pembangunan pile slab tersebut kurang lebih 1 kilometer. Saat ini untuk pekerjaan proyek tersebut sebenarnya sudah kontrak. Bahkan, sudah dilakukan pembersihan lahan untuk memudahkan melakukan pengukuran.
“Kemarin juga sudah dilakukan uji kedalaman gambut supaya perencanaan lebih matang,” tuturnya.
Wabup menegaskan untuk ganti rugi lahan milik masyarakat, pemerintah daerah belum bisa menentukan besarannya berapa. Makanya nanti masyarakat dengan pihak pemerintah daerah melakukan pengukuran ulang berapa lahan yang akan dibebaskan.
“Untuk menentukan ganti rugi lahan masyarakat itu, tentunya nanti dari tim apraisial,” ucapnya.
Wabup berharap masyarakat yang lahannya terkena dampak pembangunan pile slab tahap kedua ini agar dapat mendukung program pemerintah. Mengingat pile slab yang dibangun merupakan solusi dalam menangani banjir di lokasi tersebut.
“Karena di lokasi yang dibangun pile slab tersebut merupakan satu-satunya akses bagi masyarakat untuk menuju ibukota kabupaten,” ujar Wahyu.
Sementara Suparman selaku pemilik lahan yang terkena pembangunan pile slab tahap kedua menyampaikan, secara pribadi dirinya sangat mendukung adanya pembangunan tersebu. Hanya saja, dirinya meminta agar masalah ganti rugi lahan ini segera diselesaikan.
“Jika dihitung pertemuan dengan Wabup Kapuas Hulu ini sudah 5-6 kali, namun belum ada keputusan terkait ganti rugi soal tanah,” sebutnya.
Suparman mengatakan ada puluhan warga yang lahannya bakal terkena pembangunan pile slab tahap kedua. Tentu pihaknya meminta ganti rugi pembebasan lahan dengan harga sesuai. Jangan sampai pemilik lahan dirugikan.
“Dulu kita beli tanah di lokasi tersebut Rp95 ribu per meter, jangan sampai ganti rugi di bawah harga tersebut,” harap Suparman.
Parto, pemilik lahan menyampaikan, hingga hari ini masalah ganti rugi pembebasan lahan belum selesai. Padahal pertemuan dengan Wakil Bupati sudah sering digelar.
“Sampai hari ini kita belum tahu berapa luas lahan dan harga ganti rugi pembebasan lahan kami. Tapi jika ganti rugi pembebasan lahan kita tidak sesuai tentunya kita pasti tolak,” katanya.
Parto mengatakan pihaknya tetap mendukung pembangunan pile slab tersebut dengan catatan ganti rugi pembebasan lahan harus jelas dan sesuai.
“Lokasi di tempat saya terkena pembangunan pile slab tersebut ada lahan kosong, kandang ayam dan pondok. Tentunya itu harus dihitung semua. Jika sampai belum ada keputusan dalam minggu ini, saya pastikan tidak berikan izin ke perusahaan untuk membangun pile slab,” pungkas Parto. (opik)
Discussion about this post