JURNALIS.co.id – Polres Kubu Raya kembali menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kali ini, polisi mengamankan HH (48) pelaku bakar lahan seluas lima hektare di belakang perumahan Ciputra Line, Jalan Dusun Limbung Jaya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah membenarkan pihaknya mengamankan pelaku karhutla yang terjadi di belakang perumahan Ciputra Line dan berbatasan dengan pagar Bandar Udara Supadio Kubu Raya. Warga Dusun Limbung itu ditangkap tak jauh dari rumahnya, pada Minggu (10/09/2023).
Ade menjelaskan berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari saksi-saksi, kebakaran lahan bermula ketika pelaku bermaksud membersihkan lahan milik seorang pria berinisial RN dengan cara mengumpulkan rerumputan di lahan seluas 80 meter kali 80 meter dan membuat sekat persegi berukuran dua meter kali dua meter. Dalam sekat tersebut pelaku lalu mengumpulkan daun pisang kering.
“Setelah mengumpulkan rumput dan daun pisang, dengan menggunakan korek api pelaku membakar daun pisang kering. Namun, alih-alih belum memastikan api sudah padam, ia meninggalkan lahan dalam keadaan api masih menyala,” kata Ade, Senin (11/09/2023).
Ade mengungkapkan, api membesar hingga merambat dan menghanguskan lahan milik warga lain. sehingga kebakaran lahan mencapai seluas kurang lebih lima hektare.
Ade menyatakan untuk pemilik tanah saat masih dilakukan penyelidikan. Karena informasi yang didapat jika pemilik tanah RN tinggal di luar kota.
Ade menegaskan, pelaku akan dijerat pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
“Saat ini Polres Kubu Raya bersama, BNPB, Manggala Agni, Pemadam Kabupaten Kubu Raya dan pemadam swasta beserta MPA masih melakukan pemadaman dan pendinginan di beberapa titik asap Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Rasau Jaya,” terangnya.
Ade mengatakan upaya pemadaman terus dilakukan bersama pihak terkait dalam upaya pencegahan kembali hidupnya api di lokasi karhutla.
Korporasi Kapan?
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Walhi Kalbar mencatat sebanyak 7.376 hotspot (titik panas) berada pada 235 konsesi kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di Kalimantan Barat sepanjang bulan Agustus 2023.
Jika pada periode 1 hingga 17 Agustus 2023 hotspot terpantau pada konsesi sawit sebanyak 3.275 dan di konsesi HTI sebanyak 1.675, maka pada periode setelahnya hingga akhir Agustus 2023 bertambah menjadi 7.374 hotspot.
Penambahan pada 18 hingga 31 Agustus 2023 tersebut masing-masing yakni hotspot di konsesi sawit sebanyak 1.726 hotspot dan di konsesi HTI sebanyak 700 hotspot. Namun demikian, jumlah hotspot periode 1-17 Agustus 2023 lebih banyak dari periode 18-31 Agustus 2023.
Adapun sejumlah konsesi sawit dengan peringkat 10 besar hotspot terbanyak diperiode 18-31 Agustus 2023 adalah PT PN XIII Parindu sebanyak 65 titik, PT Multi Prima Entakai 61 titik, PT Arvena Sepakat 57 titik, PT Sebukit Internusa 52 titik, PT Prana Indah Gemilang 50 titik, PT Multi Jaya Perkasa 48 titik, PT Agro Andalan 37 titik, PT Batu Mas 37 titik, PT Kalimantan Bina Permai 30 titik dan PT Sime Indo Agro 29 titik.
Sedangkan pada periode yang sama dalam konsesi HTI, 10 besar hotspot terbanyak masing-masing PT Finnantara Intiga 247 titik, PT Mahkota Rimba Utama 111 titik, PT Wana Hijau Pesaguan 45 titik, PT Prima Bumi Sentosa 38 titik, PT Mitra Jaya Nusaindah 32 titik, PT Inhutani III Nanga Pinoh 24 titik, PT Boma Plantation 22 titik, PT Sinar Kalbar Raya 18 titik dan PT Hutan Ketapang Industri 16 titik.
“Secara praktik nihilnya proses hukum terhadap penanggungjawab usaha yang diduga terjadi kebakaran pada konsesinya bagi kami sangat tidak biasa. Ada kesan terjadi pembedaan perlakuan. Sementara warga yang diduga terlibat karhutla justru lebih sigap diproses hukum. Hal ini kami nilai justeru menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum terkait karhutla di Kalimantan Barat saat ini,” tegas Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam.
Menurut Adam, preseden tidak baik seperti ini justeru kian menguatkan dugaan bahwa ‘budaya penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas’ masih dipertontonkan dari institusi yang diharapkan. Karenanya, upaya penegakan hukum karhutla yang berkeadilan oleh aparat penegak hukum masih jauh panggang dari api. Situasi ini harusnya menjadi atensi serius Presiden dan Kapolri.
“Belum ada terobosan aparat penegak hukum yang patut dibanggakan jika hanya berani memproses warga, namun enggan melakukan penindakan hukum serius terhadap penanggungjawab korporasi yang lahannya terindikasi alami kebakaran,” ungkap Hendrikus Adam.
Lebih lanjut, menurut Hendrikus Adam, pihak penegak hukum bukannya malah melakukan tindakan tegas terhadap konsesi yang diduga mengalami kebakaran, namun malah menerbitkan Maklumat yang menegaskan larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan tanpa pengecualian selama ini.
Dalam hal ini, larangan juga ditujukan pada para Peladang dalam mengusahakan hak atas pangannya yang sebetulnya jelas-jelas dilindungi oleh Undang undang dan Peraturan Daerah. (hyd)
Discussion about this post