JURNALIS.co.id – Sudah lebih satu bulan sejak berkas perkara kasus persetubuhan terhadap anak dengan pelaku mantan oknum Dewan Pendidikan Kalbar berinisial HS, dikembalikan jaksa. Namun hingga saat ini berkas tersebut belum kembali dilimpahkan.
Kejaksaan memastikan akan segera menerbitkan surat untuk menagih dan mempertanyakan sudah sejauh mana penyidik bekerja untuk melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pontianak, Rudy Astanto membenarkan jika sebelumnya penyidik telah melimpahkan berkas perkara persetubuhan terhadap anak dengan tersangka HS.
Namun, kata Rudy, setelah dilakukan penelitian, jaksa mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik agar melengkapi petunjuk yang diberikan.
“Kurang lebih sudah satu bulan berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik. Namun sampai sekarang belum dilimpahkan kembali,” katanya, Selasa (19/09/2023).
Rudy menyatakan, terhadap perkara itu pihaknya akan segera menerbitkan surat penagihan berkas perkara tersebut. Tak hanya itu pihaknya juga akan mempertanyakan sudah sejauh mana penyidik melengkapi petunjuk tersebut.
“Hari ini akan kami terbitkan surat penagihan untuk mempertanyakan perkembangan berkas perkara yang dilengkapi penyidik,” ucap Rudy.
Kasat Reskrim Polrsta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk jaksa.
“Ada beberapa item yang jaksa minta tambahkan baik berkas secara formil maupun materil,” katanya, Selasa (19/09/2023).
Tri menyatakan kalau petunjuk jaksa sudah selesai dilengkapi, maka berkas akan dikirim kembali kejaksaan.
“Kasus ini tetap berjalan, kami sedang melengkapi petunjuk jaksa,” pungkas Tri. (hyd)
Discussion about this post