

JURNALIS.co.id – Perbuatan BG (46) sungguh biadab. Sebagai seorang ayah di Kabupaten Kubu Raya, bukannya melindungi anak. Pelaku malah tega menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 17 berulang kali.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan kasus rudapaksa tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada April 2022 lalu.
“Namun, setelah kasus tersebut dilaporkan, pelaku langsung melarikan diri,” katanya, Kamis (21/09/2023).
Arief menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor perbuatan tidak terpuji tersebut terbongkar setelah korban (anaknya) menceritakan kepada ibunya apa yang telah dilakukan pelaku.
“Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya, pelaku sudah dua kali menyetubuhinya,” ujarnya.
Arief menerangkan pelaku melancarkan aksi tidak terpujinya di saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
“Sekitar November 2022, ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari pelaku yang memintanya untuk mencabut laporan polisi. Namun pelapor menolak,” terang Arief.
Kapolres menuturkan pelapor pernah dianiaya pelaku lantaran menolak permintaan mencabut laporan polisi. Beruntung saat itu pelapor berteriak meminta pertolongan warga, hingga akhirnya pelaku langsung melarikan diri.
Sekitar satu tahun menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, Sabtu (09/09/2023) pelaku akhirnya berhasil ditangkap di salah satu rumah keluarganya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Arief mengakui, pihaknya terkendala mengungkap kasus tersebut karena minimnya informasi keberadaan pelaku.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, Arief menambahkan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Ia menyetubuhi anaknya pertama di rumahnya pada Februari dan kedua di Maret 2022.
“Korban usianya saat itu 17 tahun. Anak kandung pelaku yang menderita disabilitas fisik,” ungkap Arief.
Arief menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 dan pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di mana ancaman penjara terhadap pelaku paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (hyd)