JURNALIS.co.id – Kosan, penginapan dan hotel dirazia Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu gabungan dengan penegak hukum lainnya, Sabtu (23/09/2023) malam. Alhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri yang tengah asik berbuat mesum alias kumpul kebo.
Kepala Satpol PP Kapuas Hulu Bahtiar menyampaikan ada lima lokasi yang dilakukan razia. Untuk kecamatan Putussibau Utara, targetnya Hotel Merpati dan Aman Sentosa.
“Kita dapati ada tiga pasangan tanpa surat nikah dari dua lokasi ini, empat di antaranya tidak ada KTP, ada juga yang bawa minuman beralkohol Arak Maram,” katanya.
Kemudian di kecamatan Putussibau Selatan, tim melakukan sweeping di salah satu kontrakan di Jalan Angkasa Pura. Di lokasi itu ditemukan satu pasangan tanpa surat nikah dan satu orang di antaranya tidak punya KTP. “Tim juga mendatangi Penginapan Firdaus dan Penginapan Kedamin Indah hasilnya nihil,” ujar Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan bahwa kegiatan Pengawasan Non Yustisi sebagai upaya dalam meminimalisir pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. Operasi kali ini, sifatnya hanya pengawasan, imbauan dan tindakan berupa surat pernyataan serta sanksi edukasi.
Petugas hanya melakukan pengecekan kartu identitas dan surat bukti perkawinan yang sah, melakukan pengecekan perizinan dan wajib pajak terkait usaha penginapan, kontrakan atau hotel.
“Petugas juga memberikan surat pernyataan dan sanksi edukasi bagi pelanggar Perda dan Perkada,” tegasnya.
“Dari kegiatan ini kita menilai memang perlu pengawasan dan pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaran perda dan perkada, agar ada efek jera,” pungkas Bahtiar. (opik)
Discussion about this post