JURNALIS.co.id – Untuk menciptakan keindahan dan ketertiban wilayah Kota Putussibau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu menertibkan baliho usang atau yang habis masa berlakunya, Selasa (26/09/2023).
Penertiban baliho tersebut seperti pada posisi menghalangi pandangan pengguna jalan umum, persimpangan jalan serta jalan protokol di wilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan.
Kasi Pengendalian Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah mengatakan sedikitnya ada enam titik lokasi baliho usang yang diturunkan.
“Baliho yang kita tertibkan ini adalah baliho tak berbayar karena sifatnya penyampaian informasi. Sedikitnya ada 27 baliho yang kita turunkan hari ini dengan melibatkan 15 anggota,” katanya.
Azmi mengatakan penertiban baliho di persimpangan yang menghalangi jarak pandang pengguna lalu lintas memang harus diturunkan, karena berisiko terjadi kecelakaan. Termasuk menertibkan baliho sudah usang yang menggangu pemandangan keindahan Kota Putussibau.
Azmi mengingatkan kepada para pemilik materi promosi untuk selalu mematuhi peraturan terkait pemasangan, perawatan, dan pembaruan materi promosi agar tetap mendukung citra kota yang bersih, rapi, dan tertata dengan baik.
“Dengan demikian, diharapkan Kapuas Hulu dapat terus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” harapnya.
Selain itu, dirinya mengimbau kepada semua anggota yang terlibat harus memperhatikan keamanan pada saat melakukan pembongkaran.
“Kami mengimbau kepada pihak pemasang, apabila sudah melewati batas pemasangan, atau sudah habis berlaku masanya, agar punya kesadaran menurunkan kembali,” imbau Azmi.
Ditambah Anton warga Putussibau mengaku sangat mendukung apa yang dilakukan Satpol PP Kapuas Hulu dalam menertibkan baliho yang ada dipersimpangan jalan maupun pinggir jalan.
“Baliho yang terpasang itu sangat menganggu keindahan kota karena sudah lama,” ucapnya.
Dia berharap Satpol PP agar lebih tegas lagi dalam menertibkan baliho-baliho yang ada di Kota Putussibau. Jangan sampai menjadi sampah dan bahkan bisa membahayakan masyarakat.
“Kalau bisa Pol PP menertibkan baliho itu masa berlakunya jangan terlalu jauh. Satu minggu masa berlaku nya habis, baliho itu diturunkan,” ucapnya.
Warga Putussibau lainnya Andi juga mengharapkan baliho-baliho yang ada di Kota Putussibau yang sudah usang dan habis masa berlaku segera ditertibkan.
“Kita apresiasi Satpol PP kita sudah bergerak menertibkan baliho yang sudah usang tersebut,” ucapnya.
Dirinya mengharapkan agar kedepan Pemerintah Kapuas Hulu melalui Satpol PP bergerak lebih cepat lagi dalam menertibkan baliho-baliho yang ada karena sungguh menganggu keindahan dan kenyamanan Kota Putussibau.
“Termasuk baliho para Caleg ith juga menganggu keindahan kota, kalau bisa kita minta ditertibkan juga,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post