JURNALIS.co.id – Seorang pria berinisial R, ditangkap tim Jatanras Polres Kubu Raya, karena diduga melakukan tindakan sodomi terhadap empat orang anak laki-laki berusia di bawah umur.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah pihaknya beberapa waktu lalu menerima laporan orangtua bahwa anaknya diduga menjadi korban sodomi.
“Ada dua pengaduan kasus sodomi yang kami terima,” kata Ade, Minggu (01/10/2023).
Ade menerangkan berdasarkan keterangan pelapor dan keterangan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan.
“Sabtu 30 September kemarin, pelaku ditangkap dan saat ini masih terus menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
Pelaku, lanjut Ade, ditangkap di salah satu kecamatan di Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyodomi empat anak laki-laki dan lima pria dewasa.
“Itu pengakuan sementara pelaku. Masih kami kembangkan. Untuk lebih lengkap, nanti akan kami sampaikan setelah penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan,” pungkas Ade. (hyd)
Discussion about this post