JURNALIS.co.id – Satlantas Polres Bengkayang gelar perkara kasus laka lantas tabrak lari di jalan raya Sanggu Ledo yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Bengkayang. Gelar perkara dipimpin Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho di ruang Kapolres, Jumat (29/09/2023).
Gelar perkara dilaksanakan menindak lanjuti Laporan Polisi terkait laka tabrak lari pada Sabtu 10 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau sekitar sepuluh bulan yang lalu. Di mana tabrakan terjadi di depan Pendopo Bupati Bengkayang di jalan raya Sanggau Ledo.
Korban meninggal, Edi, seorang pejalan kaki, laki-laki usia 39 tahun , beralamat Dusun Baya Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupateb Bengkayang. Korban tewas di RSUD Bengkayang dengan mengalami luka sobek bagian leher sebelah kiri, serta luka lecet di bagian kaki, perut dan dada sebelah kiri.
Kasat lantas Polres Bengkayang IPTU Sunarli menjelaskan kronologis singkat kejadian tabrak lari tersebut. Menurut keterangan saksi di sekitar TKP, mendengar suara benturan dan melihat ke arah jalan raya ada seseorang terbaring di pinggir jalan yang diduga menjadi korban tabrak lari dari kendaraan yang tidak diketahui identitasnya.
“Akibat Kecelakaan tersebut pejalan kaki atas nama Edi mengalami luka lecet di bagian kaki, perut dan dada di sebelah kiri, serta mengalami luka sobek di bagian leher sebelah kiri,” ucapnya.
Sunarli memaparkan anatomy crime mulai dari laporan awal kejadian, mendatangi TKP, olah TKP, membuat sket TKP, mendata para saksi-saksi di tempat kejadian perkara, memeriksa CCTV, serta olah TKP dari subditgakkum Polda Kalbar dengan sistem TAA.
“Dari kasus laka tabrak lari ini bahwa saksi-saksi tidak ada yang melihat langsung kejadian, jenis/merk mobil apa kendaraan yang menabrak penjalan kaki yang sedang menyeberang jalan,” katanya.
Kepada pelaku tabrak lari dijerat dengan pasal 310 ayat (4) karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia Jo pasal 312 karena dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Gelar perkara dilaksanakan bertujuan untuk mendapatkan saran dan pendapat serta tindak lanjut kedepanya, sehingga kasus laka tabrak lari ini bisa segera terungkap,” ujarnya.
Saran dan pendapat dari Kapores Bengkayang agar mencari saksi-saksi lain yang melihat, mengetahui atau mendengar kejadian tabrak lari yang dapat memperjelas kejadian. Dia juga minta Kasat Reskrim untuk membantu pengungkapan kasus serta bukti petunjuk lainnya.
“Kami Polres Bengkayang khususnya Satlantas Polres Bengkayang berharap lapisan masyarakat Kalbar dan khususnya masyarakat Kota Bengkayang bisa membantu kami untuk mengungkap kasus laka tabrak lari,” pintanya.
Selain Kapolres Bengkayang, gelar perkara dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasi Propam, Kasiwas, Kasikum, Kanit Gakkum, personil Gakkum Lantas dan pihak korban.
“Apabila mendapat informasi infokan kepada Satlantas Polres Bengkayang guna percepatan proses penyelidikak dan penyidikan,” pungkas IPTU Sunarli. (rto)
Discussion about this post